Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Usaha Kafe Keberatan Bayar Royalti Musik: Kami Bukan Tempat Refleksi, Musik Itu Nyawa!

Kamis, 31 Juli 2025 | 22.29 WIB Last Updated 2025-07-31T15:31:16Z

Foto, salah satu cafe di Jakarta.

Queensha.id - Jakarta,


| Pemerintah kini mewajibkan seluruh pelaku usaha seperti restoran, kafe, pub, hingga pusat kebugaran membayar royalti kepada pencipta lagu jika mereka memutarkan musik di ruang usahanya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, dan mulai diterapkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Namun, tak semua pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya adalah Rian, pemilik sebuah kafe di Jakarta. Ia mengaku keberatan atas kewajiban membayar royalti, mengingat pendapatan usahanya yang tidak menentu.


“Kalau harus bayar dari jam buka sampai tutup, terus hitungannya gimana? Kadang sehari pengunjung sepi, terus harus mikirin bayar ke LMKN, ya makin sesak napas,” keluh Rian, Kamis (30/07).



Musik: Jiwa Suasana di Kafe


Rian menjelaskan bahwa musik bukan hanya hiburan semata, melainkan bagian penting dari pengalaman pengunjung saat datang ke kafe. Suasana yang dibangun dari musik bisa menciptakan kenyamanan dan bahkan mengundang orang untuk datang kembali.


“Kalau pakai musik yang gak dikenal, orang-orang gak nyaman. Disuruh pakai suara alam atau ambience? Ini coffee shop, bukan tempat refleksi atau massage,” katanya sinis.


Ia juga mempertanyakan relevansi langganan layanan musik seperti Spotify dan YouTube jika tetap dilarang memutar lagu secara publik tanpa royalti.


“Kita ini langganan resmi, bukan bajakan. Jadi kenapa masih harus bayar dua kali?” tegasnya. “Justru kami bantu promosi lagu-lagu mereka secara gratis.”



Alternatif dari Pemerintah: Belum Menjawab Masalah


Pemerintah sejatinya menawarkan solusi bagi pengusaha kecil yang keberatan membayar royalti, seperti menggunakan musik bebas lisensi, lagu ciptaan sendiri, hingga menjalin kerja sama dengan musisi independen. Namun, solusi ini dinilai belum realistis bagi pelaku usaha.


“Kalau semua kafe pakai musik bebas lisensi, suasananya jadi kaku dan gak dikenal. Akhirnya pengunjung malas datang,” ujar Rian.



Pendapat Pengunjung Beragam


Dari sisi pengunjung, pendapat pun terbagi. Christian, salah satu pelanggan tetap kafe, menyebut musik adalah nyawa utama ketika nongkrong.


“Kalau lagi nongkrong sama pacar terus gak ada lagu, rasanya hampa banget. Sunyi, gak ada kehidupan,” ungkapnya.


Namun, berbeda dengan Ufa, pengunjung lainnya. Ia justru merasa nyaman saat kafe dalam keadaan hening, apalagi ketika sedang Work From Café (WFC).


“Kadang malah enak kalau gak ada musik. Bisa fokus kerja, pakai headset sendiri aja cukup. Tapi tergantung situasi sih, kadang musik juga bikin vibes jadi asik,” ujarnya.



Royalti: Rinciannya Tidak Main-main


Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, berikut adalah beberapa skema tarif royalti yang diberlakukan:


  1. Restoran Non-Waralaba

    • 50 kursi: Rp120.000 per kursi per tahun
    • Total: Rp6 juta per tahun
  2. Kafe dan Restoran Bermusik

    • Rp60.000 per kursi per tahun (pencipta lagu)
    • Rp60.000 per kursi per tahun (hak terkait)
  3. Pub, Bar, Bistro

    • Rp180.000 per meter persegi per tahun (pencipta + hak terkait)
  4. Diskotek dan Kelab Malam

    • Hingga Rp430.000 per meter persegi per tahun


Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menguras pelaku usaha, melainkan memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku industri kreatif.


“Indonesia hanya mengikuti standar global agar musisi kita mendapatkan hak ekonominya dengan adil, seperti di Jepang, AS, hingga Korea Selatan,” tegas Agung.



Seruan Revisi Aturan


Meski demikian, pelaku usaha seperti Rian berharap pemerintah mengevaluasi ulang implementasi aturan tersebut, khususnya untuk sektor usaha mikro dan kecil.


“Kalau kafe gede ya mungkin kuat, tapi kami yang kecil-kecil ini bisa mati pelan-pelan. Musik itu bukan cuma hiburan, tapi nyawa tempat usaha kami,” tutupnya.


Sumber: Bloomberg Technoz.

Kamis, 31 Juli 2025.
Laporan: Tim Queensha Jepara.

×
Berita Terbaru Update