Foto, seorang nenek penerima KIS. |
Queensha.id - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara bergerak cepat merespons hilangnya akses layanan kesehatan gratis bagi puluhan ribu warganya. Sebanyak 53.954 masyarakat Kabupaten Jepara dinyatakan tidak lagi menerima program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos), menyusul penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, menyatakan pihaknya telah menurunkan instruksi ke desa-desa untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang melalui Musyawarah Desa (Musdes). Proses ini bertujuan untuk mengusulkan kembali masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Segera kita Verval ulang (yang kemarin terhapus). Ini sudah kita turunkan ke kecamatan dan desa. Nanti yang Verval perangkat desa lewat Musdes,” ujar Edy saat dihubungi, Senin (30/6/2025).
Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi bahan pengajuan kepada Kemensos untuk proses reaktivasi program KIS bagi warga yang layak. Namun, tidak semua nama yang terhapus bisa langsung diajukan kembali. Hanya warga dengan tiga kriteria tertentu yang dapat diusulkan:
- Pernah tercatat sebagai penerima KIS PBI-JK dan dinonaktifkan per Mei 2025.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang mengancam nyawa.
Bagi masyarakat yang tetap tidak memenuhi syarat reaktivasi namun membutuhkan bantuan kesehatan, Edy memastikan pemerintah daerah akan hadir dengan solusi lain.
“Jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa ter-cover, nanti akan ditangani Pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD,” tegasnya.
Perubahan Data, Dampaknya Nyata
Kondisi ini merupakan dampak dari perubahan kebijakan nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini digantikan oleh DTSEN, yang diklaim lebih mutakhir dan akurat.
Dalam proses Groundchecking pada Maret 2025, sebanyak 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara diperiksa kembali. Hasilnya, 53.954 di antaranya masuk dalam kategori desil 6–10, atau tingkat kesejahteraan menengah ke atas, sehingga otomatis terhapus dari daftar penerima KIS.
Namun demikian, banyak pihak mempertanyakan akurasi data tersebut. Sejumlah desa menyampaikan keberatan, karena banyak warga yang menurut penilaian lokal masih tergolong miskin, namun tergeser akibat desil yang dianggap tidak menggambarkan realita di lapangan.
Menanti Aksi Cepat Desa dan Komitmen Pusat
Langkah Musdes menjadi harapan baru bagi ribuan warga Jepara agar kembali mendapatkan hak atas layanan kesehatan. Di tengah tantangan implementasi DTSEN, peran aktif pemerintah desa dan ketepatan pendataan menjadi kunci.
Kini, masyarakat menunggu sejauh mana hasil Musdes ini akan mampu menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Di sisi lain, evaluasi terhadap akurasi sistem DTSEN pun semakin mendesak dilakukan, agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.
***
Sumber: BTN.