Breaking News

Tangkap Pengedar Sabu di Depan RSUD Kartini, Polres Jepara Terus Dalami Jaringan Narkotika

Foto, ilustrasi penangkapan.

Queensha.id - Jepara,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di trotoar depan RSUD RA Kartini, Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli sabu yang disimpan rapi dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.

“Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok, di saku celana kiri. Saat itu dia sedang sendiri menunggu calon pembelinya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, AKP Sugeng menjelaskan bahwa SG bukan sekadar pemakai, namun juga menjadi pengedar dan perantara dalam peredaran barang haram tersebut. Ia disebut sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitasnya sebagai pelaku narkotika.

“Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga. Kami masih dalami sejauh mana aktivitasnya, termasuk dari mana barang itu berasal dan sudah berapa lama dia beroperasi,” lanjut Sugeng.

Hingga saat ini, calon pembeli yang seharusnya melakukan transaksi dengan SG belum berhasil diidentifikasi karena petugas keburu mengamankan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan SG kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang semakin mengkhawatirkan di kalangan generasi muda.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi penerus. Penindakan tegas terhadap para pelaku akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai jaringan narkoba,” ujar Dwi.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Menurutnya, perlawanan terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Masyarakat bisa melaporkan informasi terkait narkoba melalui call center 110 atau layanan WhatsApp ‘Siraju’ di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam. Ini demi menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkotika,” pungkasnya.

***

Sumber: SG.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia