Notification

×

Iklan

Iklan

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Publikasi Media di DPRD dan Disparbud Jepara

Kamis, 21 Agustus 2025 | 21.40 WIB Last Updated 2025-08-21T14:40:59Z

Foto, ilustrasi (BPK).

Queensha.id - Jepara,


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja publikasi media di lingkungan Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara pada Tahun Anggaran 2024.


Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, sebagai bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jepara 2024.



Selisih Harga hingga Rp813 Juta


BPK mengungkap adanya selisih harga yang signifikan antara tarif publikasi media yang dibayarkan Sekretariat DPRD dengan harga publikasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Total selisih harga tercatat mencapai Rp813.485.000.


Setelah diverifikasi lebih lanjut, BPK menyatakan kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti kewajaran sebesar Rp428.756.058.


Sejumlah media online rekanan DPRD yang disebut menerima pembayaran di atas harga wajar antara lain DI, Rdr K, LNG N, Hmr.com, Jt.com, TtJg, Jgl Jlg, dan SMM.


Contohnya, media “Rdr K” dibayar Rp4.995.000 per berita, sementara standar harga di Diskominfo hanya Rp2.000.000 per berita. Dengan total 40 berita, selisih pembayaran mencapai Rp119.800.000. Pola serupa terjadi di media lainnya, seperti DI (Rp60 juta), LNG N (Rp106,8 juta), Hmr.com (Rp129,96 juta), Jt.com (Rp120 juta), TtJg (Rp120 juta), Jgl Jlg (Rp116 juta), dan SMM (Rp116 juta).



Masalah di Disparbud


Selain di DPRD, BPK juga menemukan persoalan dalam pengadaan publikasi, iklan, dan film di Disparbud Jepara.


Masalah yang dicatat antara lain penggunaan Standar Satuan Harga (SSH) yang tidak rinci, proses negosiasi harga e-purchasing yang dilakukan dalam waktu berdekatan sehingga tidak mencerminkan harga pasar, hingga pengadaan jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dengan nilai di atas standar harga Diskominfo.


Dalam satu kasus, belanja publikasi media promosi tercatat Rp7 juta per paket, padahal hasil verifikasi BPK menunjukkan harga kewajaran hanya Rp5 juta per paket.



Respons dan Klarifikasi


Sekretariat DPRD Jepara saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Semua sudah melalui pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Terkait adanya selisih anggaran, itu menjadi tanggung jawab OPD terkait,” ujar salah seorang perwakilan Sekretariat DPRD.


Sementara itu, Kepala Disparbud Jepara tidak memberikan jawaban meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tim media. Hingga berita ini diturunkan, ia memilih bungkam.



Sorotan Publik


Haryanto, Pimpinan Redaksi Liputandesa.id, menyoroti temuan BPK tersebut. Ia menegaskan, praktik pembayaran di atas harga wajar ini tidak mencerminkan peran media sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial pemerintah.


“Media seharusnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika praktik ini dibiarkan, justru menimbulkan kesan adanya niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.



Rekomendasi BPK


BPK meminta agar seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah, serta dilakukan perbaikan mekanisme pengadaan. BPK juga menekankan perlunya pembaruan SSH agar lebih transparan, objektif, dan sesuai dengan harga pasar.


Temuan ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Jepara, bahwa pengelolaan belanja publikasi media harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


***

Sumber: Liputan Desa.

×
Berita Terbaru Update