| Foto, ilustrasi gambaran keributan di tempat hiburan karaoke. |
Keributan antara pemandu karaoke atau lady companion (LC) dengan seorang pengunjung di sebuah tempat karaoke di wilayah Kota Jepara berujung laporan ke polisi. Peristiwa tersebut terjadi di tengah kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah tempat karaoke yang berada di area hotel di Kota Jepara. Keributan diduga dipicu perselisihan antara pengunjung dan LC hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian mendatangi Polsek Kota Jepara bersama beberapa rekannya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Salah satu teman korban berinisial D membenarkan bahwa mereka sempat datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Namun pihak kepolisian menyarankan agar korban terlebih dahulu melakukan visum di rumah sakit guna melengkapi persyaratan administrasi laporan.
“Benar, kami datang ke Polsek bersama korban dan teman-teman lainnya. Tapi disarankan untuk melakukan visum terlebih dahulu di rumah sakit terdekat sebagai syarat pelaporan,” ujarnya.
Peristiwa ini memunculkan perhatian publik karena terjadi pada bulan Ramadan, saat Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan kebijakan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam.
Melalui surat edaran resmi yang diterbitkan sebelum Ramadan, pemerintah daerah menegaskan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, kafe, dan diskotek wajib menghentikan operasional selama bulan suci.
Dalam kebijakan tersebut, pengawasan juga diminta dilakukan secara intensif oleh Satpol PP, camat, hingga perangkat desa dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Namun munculnya keributan di sebuah tempat karaoke pada siang hari di bulan Ramadan memicu pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tempat karaoke yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden keributan maupun dugaan operasional selama Ramadan.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak aturan dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan kebijakan penutupan tempat hiburan selama Ramadan dijalankan secara konsisten.
***
Wartawan: Akhib Obeng.
Tim Redaksi.