Foto, dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Bulungan, Pakisaji, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Aroma dugaan kebal hukum kian menyengat dari aktivitas galian C ilegal di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang diduga dikendalikan seorang pengusaha berinisial S ini terus berjalan tanpa izin resmi, seolah tak tersentuh tangan hukum.
Terang-Terangan Melanggar Aturan
Hasil pantauan tim media pada Minggu (10/8/2025) memperlihatkan aktivitas tambang dilakukan di siang hari menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut tanah silih berganti keluar masuk lokasi, mengangkut hasil galian.
Ironisnya, lokasi tambang bukanlah daerah terpencil, melainkan area yang mudah dijangkau publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa pelanggaran yang begitu nyata tidak segera dihentikan?
Pengusaha Berinisial S dan Minimnya Penindakan
Informasi yang dihimpun menyebut, pengelola tambang adalah pengusaha lokal berinisial S yang cukup dikenal di wilayah tersebut. Warga menyebut pelaku “tak kapok-kapok” meski aktivitasnya jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sudah lama jalan, tapi enggak pernah ada tindakan. Sehari bisa puluhan truk keluar masuk,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap Arogan di Lapangan
Upaya dokumentasi oleh awak media di lokasi sempat mendapat penolakan. Pelaku menunjukkan sikap tidak bersahabat dan mengusir jurnalis dari area tambang. Aksi ini menambah kesan bahwa pelaku merasa aman dari jerat hukum.
Landasan Hukum yang Terabaikan
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 tegas menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Namun, lemahnya pengawasan dan penindakan membuat aturan ini terkesan tak bertaji di lapangan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain berpotensi merugikan negara, penambangan ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan. Warga khawatir kerusakan tanah akan menjadi permanen, memicu banjir, dan memunculkan konflik sosial di kemudian hari.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di Jepara. Publik kini menanti jawaban: apakah hukum akan ditegakkan, ataukah tambang ilegal ini akan terus menjadi “raja” di atas aturan?
***
Sumber: Maskuri.