Notification

×

Iklan

Iklan

Menyanyi di Hajatan Kena Royalti? Begini Penjelasan Ahli Hak Cipta

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18.51 WIB Last Updated 2025-08-12T11:51:54Z
Foto, orkes dangdut di Jepara dalam acara hajatan.


Queensha.id - Jakarta, 


Ramai dibicarakan, apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga bisa dikenai royalti? Pertanyaan ini muncul seiring penerapan kewajiban royalti musik di kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Minimnya sosialisasi membuat masyarakat bingung membedakan mana yang termasuk kegiatan komersial dan mana yang tidak.



Tidak Kena Royalti Selama Non-Komersial


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang ikut menyusun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa hajatan atau acara keluarga tidak termasuk objek penarikan royalti.


“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).


Menurutnya, undang-undang justru mendorong lagu dinyanyikan sebanyak mungkin di ranah non-komersial. Namun, jika digunakan untuk menarik keuntungan—seperti konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan—royalti wajib dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).



Belajar dari Singapura


Prof Ramli juga menyinggung praktik di Singapura, di mana lagu kebangsaan pun boleh digunakan secara komersial, dengan syarat pembayarannya sesuai ketentuan.
“Orkestra yang membawakan lagu kebangsaan dengan kualitas tinggi bisa menjual pertunjukannya. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengarah ke sana atau mempertahankan model yang ada? Itu pilihan politik hukum,” ujarnya.



Cara Hitung Royalti di Indonesia


Penarikan royalti di Indonesia diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha. Tarifnya mengacu pada SK Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu yang berlaku sejak 2016.


Sebagai ilustrasi, kafe kecil berkapasitas 20 kursi akan dikenai tarif Rp120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Artinya, total royalti yang dibayar setahun mencapai Rp2,4 juta, belum termasuk pajak. Untuk usaha besar, tarif bisa dua kali lipat.



Tantangan di Lapangan


Meski aturan sudah ada, implementasinya tidak selalu mulus. Banyak pelaku usaha mengaku minim sosialisasi, bingung mekanisme pembayaran, hingga tidak tahu apakah lagu dari YouTube atau Spotify juga termasuk objek royalti.


Peraturan ini merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pengumpulan dan distribusinya dilakukan oleh LMKN serta LMK sektoral seperti WAMI, KCI, dan RAI.


Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan bisa membedakan kegiatan yang wajib membayar royalti dan yang tidak. Satu hal yang pasti, menyanyi untuk kebahagiaan keluarga dan kerabat di hajatan bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari melestarikan musik itu sendiri.


***
Sumber: Kps.
×
Berita Terbaru Update