Foto, portal media online di Jepara, Queensha.id |
Queensha.id - Jakarta,
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dijunjung tinggi. Hak ini telah dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers menjadi salah satu wujud nyata dari kedaulatan rakyat, sekaligus bagian penting dari kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat. Dalam ekosistem ini, wartawan memegang peran sentral sebagai pilar utama yang memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Untuk menjamin kebebasan pers berjalan tanpa tekanan, dibuatlah Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Aturan ini menegaskan bahwa wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers tempatnya bekerja.
Tugas jurnalistik yang dilindungi mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, penyitaan peralatan kerja, intimidasi, atau hambatan lain yang menghalangi aktivitasnya.
Karya Jurnalistik Bebas dari Penyensoran
Selain perlindungan fisik, karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan juga dilindungi dari upaya penyensoran dalam bentuk apapun. Hal ini memastikan informasi dapat tersampaikan secara utuh tanpa intervensi pihak yang ingin mengubah atau membungkam kebenaran.
Perlindungan di Wilayah Konflik
Wartawan yang bertugas di wilayah berbahaya atau konflik bersenjata wajib dilengkapi surat penugasan resmi, peralatan keselamatan yang memadai, asuransi, serta pelatihan yang relevan. Mereka yang menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak berpihak pada salah satu pihak yang bertikai harus diperlakukan sebagai pihak netral, serta dilarang menjadi sasaran intimidasi, penyanderaan, penyiksaan, atau bahkan pembunuhan.
Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya. Penanggung jawab tersebut hanya dapat dimintai keterangan terkait berita yang telah dipublikasikan. Sementara itu, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi kerahasiaan sumber informasi.
Aturan ini juga menegaskan bahwa pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku.
Dengan perlindungan hukum yang jelas dan tegas, diharapkan kemerdekaan pers di Indonesia dapat terus terjaga. Sebab, kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan tidak berpihak.
***
Sumber: SS.