| Foto, tower BTS yang berada di Desa Gedangan, kecamatan Welahan, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Warga RT 03/RW 01 Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa Gedangan terkait keberadaan tower BTS yang berdiri di lingkungan permukiman mereka. Selain alasan keamanan, warga juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan kontrak lahan yang belakangan memicu keresahan.
Warga Khawatir Tower Tak Dirawat dan Berpotensi Roboh
Agung, warga yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tower, mengaku keberadaan menara telekomunikasi tersebut membuat warga tidak nyaman.
Dalam keterangannya kepada Queensha.id, Senin (24/11/2025), ia menyebut tower itu berdiri tanpa perawatan rutin yang terlihat.
“Petugas hanya datang kalau ada kerusakan. Kami takut tower ini roboh karena usia. Rumah saya dan rumah warga lain itu paling dekat, pasti kena dampaknya kalau sesuatu terjadi,” ujar Agung.
Ia menambahkan, warga semakin bingung ketika mengetahui bahwa lahan tempat tower berdiri ternyata bukan milik Pemerintah Desa Gedangan, melainkan milik BBWS Pemali Juwana.
Namun, dana perpanjangan kontrak lahan sebesar Rp125 juta justru masuk ke kas desa dan sudah dipakai untuk pembangunan kantor di area balai desa.
“Itu uang perpanjangan kontrak, tapi dipakai dulu tanpa dimusyawarahkan. Padahal sudah akhir tahun, seharusnya lewat musdes,” ungkap Agung.
Perpanjangan Kontrak Ketiga Tanpa Libatkan Warga, Kompensasi Hilang
Hal serupa diungkapkan Sutriman, warga RT 03/RW 01 yang juga tinggal tidak jauh dari tower BTS. Ia menyampaikan bahwa saat pendirian awal, warga terdekat dimintai izin dan menerima kompensasi sesuai kesepakatan. Mekanisme itu tetap berjalan pada dua periode perpanjangan kontrak sebelumnya.
Namun pada perpanjangan kontrak ketiga, warga tidak lagi dilibatkan.
“Tidak ada kompensasi apa pun. Sosialisasi pun dilakukan setelah uang diterima pemerintah desa,” ujar Sutriman.
Lebih mengejutkan lagi, ia menyebut pernyataan Petinggi Gedangan, Jayus Santoso:
“Sekarang perpanjangan kontrak BTS tidak perlu tanda tangan warga terdekat karena sudah diwakili BPD," jelasnya.
Menurut warga, pernyataan itu justru menambah ketegangan, terutama setelah adanya ancaman bahwa warga yang meminta kompensasi akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan.
Karena merasa diintimidasi, warga mengajukan somasi melalui kuasa hukum mereka, Tarto Widodo, S.H, sekaligus mengadukan persoalan ini kepada dinas terkait. Warga juga berharap tower BTS tersebut dapat dibongkar demi keamanan.
BBWS Tegaskan: Lahan Itu Milik Kami, dan Tidak Pernah Ada Izin
Konfirmasi penting datang dari pihak BBWS Pemali Juwana. Saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa (25/11/2025), pihak BBWS membenarkan bahwa lokasi tower BTS berdiri di atas lahan milik mereka.
Lebih jauh, BBWS menegaskan:
Mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada Pemerintah Desa Gedangan untuk penggunaan lahan tersebut.
Pernyataan ini membuka babak baru persoalan karena menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran administrasi atau penggunaan aset negara tanpa izin resmi.
Warga: Banyak Lahan BBWS Beralih Fungsi
Riyanto, salah satu warga angkat bicara terkait maraknya lahan BBWS di wilayah tersebut yang beralih fungsi.
“Setahu saya, di wilayah Welahan memang banyak lahan BBWS. Tapi banyak juga yang beralih fungsi, disewakan, bahkan diduga berpindah tangan. Termasuk lahan tower BTS di Gedangan. Entah siapa yang menyewakan atau menjualnya,” ujar Riyanto kepada Queensha.id.
Warga Masih Menunggu Respons Pemdes Gedangan
Hingga laporan ini diturunkan, Petinggi Desa Gedangan belum dapat dihubungi dan tidak berada di balai desa saat hendak dimintai keterangan oleh awak media.
Sementara itu, warga RT 03/RW 01 Gedangan masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah desa maupun instansi terkait atas somasi yang sudah dilayangkan. Mereka berharap agar persoalan penggunaan lahan dan perlindungan terhadap warga dapat segera ditangani secara transparan.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.