Foto, ilustrasi musik hiburan di cafe atau restoran. |
Queensha.id - Jakarta,
Masih banyak yang mengira bahwa menggunakan lagu luar negeri adalah cara aman untuk menghindari pembayaran royalti. Faktanya? Justru sebaliknya. Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memutar lagu dari musisi luar negeri tetap wajib membayar royalti yang sama seperti lagu karya anak bangsa.
“Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN,” tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, saat diwawancarai detikcom, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan keliru yang selama ini berkembang, terutama di kalangan pelaku usaha dan penyelenggara acara.
Royalti Musik: Kewajiban, Bukan Pilihan
Beberapa pemilik usaha seperti restoran, kafe, hingga event organizer belakangan mulai "menghindar" dari lagu lokal karena takut harus membayar royalti. Mereka beralih ke lagu internasional, yang dianggap bebas pungutan. Namun, LMKN memastikan bahwa pemakaian lagu internasional tetap berada dalam sistem pengelolaan royalti lintas negara.
“Kita sudah kerja sama dengan LMK dari negara-negara lain. Jadi penggunaan musik internasional tetap tercatat dan harus dibayar melalui LMKN,” tambah Dharma.
Jenis-Jenis Royalti yang Perlu Diketahui
Untuk membantu masyarakat memahami sistem royalti, LMKN menjelaskan tiga jenis distribusi royalti yang berlaku di Indonesia:
-
Digital
Meliputi pendapatan dari layanan streaming seperti Spotify, YouTube, dan platform digital lainnya. -
Non-Digital
Berlaku untuk pertunjukan langsung atau pemutaran lagu di tempat umum, termasuk kafe, mal, restoran, hingga salon. -
Overseas (Lintas Negara)
Mencakup royalti atas lagu Indonesia yang diputar di luar negeri, maupun lagu luar negeri yang digunakan di Indonesia. LMKN akan mengkoordinasikan pembayaran dengan lembaga kolektif di negara asal musisi.
Hargai Karya, Hargai Musisi
Bayar royalti bukan soal beban, tapi bentuk apresiasi. Lagu adalah karya intelektual yang tak berbeda jauh dari karya seni lainnya. Sama seperti membeli tiket pertunjukan atau membayar desain grafis, penggunaan musik pun wajib disertai pengakuan hak cipta.
“Pakai aja musik, bayar royalti, selesai,” tutup Dharma.
Alih-alih menghindar, yuk mulai menghargai. Karena tanpa apresiasi, tak akan ada karya hebat yang lahir. Jadi, masih mau muter lagu luar negeri karena merasa lebih 'murah'? Sekarang udah tahu jawabannya, kan?
***
Sumber: dtk.