Foto, ilustrasi seorang sedang mencuri di supermarket. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Fenomena pencurian masih kerap menghiasi pemberitaan di berbagai daerah. Meski aparat kepolisian gencar melakukan penindakan, kasus serupa tetap berulang. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya mendorong seseorang nekat melakukan tindak pencurian?
Menurut sejumlah psikolog terkemuka di Indonesia, terdapat lima faktor utama yang kerap melatarbelakangi seseorang melakukan pencurian:
1. Faktor Ekonomi
Kesulitan memenuhi kebutuhan hidup menjadi alasan paling klasik. Psikolog menilai, kondisi kemiskinan yang tidak ditangani dengan baik bisa menjerumuskan seseorang mengambil jalan pintas. “Kondisi terhimpit, ditambah tekanan keluarga, seringkali memicu perilaku kriminal,” jelas salah satu psikolog klinis dari Jakarta.
2. Lingkungan Sosial
Seseorang yang tumbuh di lingkungan dengan kebiasaan buruk, seperti pergaulan bebas atau komunitas yang tidak sehat, lebih rentan meniru perilaku negatif. “Tekanan teman sebaya juga bisa membuat seseorang mencuri, bukan karena ingin, tetapi agar dianggap bagian dari kelompok,” ujar seorang pakar psikologi sosial.
3. Gangguan Psikologis
Beberapa kasus pencurian justru tidak didasari kebutuhan, melainkan dorongan psikologis. Kleptomania, misalnya, adalah gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri untuk mengambil barang orang lain, meskipun barang tersebut tidak benar-benar dibutuhkan.
4. Faktor Kesempatan
Adanya peluang tanpa pengawasan juga sering dimanfaatkan. Psikolog menekankan, lemahnya kontrol diri ditambah kesempatan yang terbuka lebar menjadi kombinasi berbahaya. “Rasa aman karena merasa tidak ada yang melihat, bisa membuat seseorang tergoda,” ungkap seorang dosen psikologi kriminal.
5. Gaya Hidup dan Keserakahan
Tidak sedikit pencurian terjadi bukan karena miskin, tetapi karena gaya hidup konsumtif. Keinginan memiliki barang-barang mewah tanpa kemampuan finansial mendorong tindakan kriminal. “Keserakahan dan keinginan instan adalah faktor yang seringkali luput diperhatikan,” tegas psikolog tersebut.
Pandangan Islam tentang Pencurian
Dalam ajaran Islam, pencurian termasuk dosa besar yang tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 38:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah."
Islam memandang pencurian bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak tatanan sosial. Namun, ulama menegaskan hukuman tersebut diterapkan dengan syarat sangat ketat, seperti memastikan pelaku benar-benar tidak dalam kondisi darurat kelaparan.
Selain hukuman, Islam juga menekankan pentingnya pencegahan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bekerja keras, menjaga amanah, serta menghindari sifat serakah. Dengan demikian, pencurian dapat dicegah sejak akar penyebabnya.
Menutup Celah Pencurian
Kasus pencurian tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum semata, tetapi juga faktor psikologis dan spiritual. Para ahli sepakat, upaya pencegahan harus menyentuh aspek ekonomi, pendidikan moral, hingga pembinaan mental.
Psikolog menyarankan adanya pendekatan rehabilitatif bagi pelaku, terutama yang terdorong karena masalah psikologis. Sementara dari sisi agama, memperkuat iman dan kesadaran akan konsekuensi akhirat menjadi benteng yang ampuh.
***