Notification

×

Iklan

Iklan

Paska Damai dengan Carik, Petinggi Pelang Jepara Diterpa Isu Panas Dugaan Kuasai Aset Desa

Minggu, 28 September 2025 | 11.40 WIB Last Updated 2025-09-28T04:49:40Z

Foto, puluhan kios berdiri diatas lahan Pemdes.

Queensha.id - Jepara,


Setelah Petinggi Desa Pelang, Abdu Rojab, dan Sekretaris Desa Soleh sepakat berdamai serta mencabut laporan polisi bernomor LP/B/37/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah pada 4 Maret 2025 lalu, kini mencuat isu baru yang tak kalah panas: dugaan penyalahgunaan aset desa.


Aset yang dipersoalkan berupa sebidang tanah desa di sepanjang jalan menuju pabrik sepatu Parkland World Indonesia (PWI), Kecamatan Mayong, Jepara. Warga menyebut lahan itu dulunya area sungai, namun sejak 2016 mulai dipadati puluhan kios yang disewakan.



Dugaan Sewa Kios Tak Masuk Kas Desa


NS (56), warga Desa Pelang, mengungkapkan bahwa kios-kios tersebut disewakan dengan nilai tinggi, namun hasilnya tidak masuk ke kas desa.


“Tanah itu jelas milik desa, dari pertigaan sampai dekat PWI. Sekarang sudah banyak kios atau ruko. Katanya uang sewanya tidak ke desa, tapi masuk kantong pribadi,” ujarnya.


Menurut perhitungan warga, ada sekitar 30 kios dengan tarif sewa belasan juta rupiah per tahun. Jika dikalkulasikan sejak berdiri sembilan tahun lalu, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.


Salah seorang pedagang makanan yang menyewa kios juga membenarkan hal tersebut. “Saya bayar Rp16 juta per tahun ke orang yang katanya pemilik tanah. Sudah lima tahun jualan di sini,” tuturnya.



Laporan Pernah Dibawa ke Polda


Isu ini sejatinya sempat dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan menghadirkan sejumlah perangkat desa sebagai saksi. Namun, laporan berakhir damai pada awal September 2025.


“Kalau memang ada penyalahgunaan, sebaiknya dibuka saja secara jelas. Setahu saya, dana itu tidak pernah masuk ke kas desa,” kata seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.



Terungkap Lewat Program PTSL


Seorang tokoh masyarakat, BK, menyebut dugaan ini mulai terbongkar saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan pada 2024 lalu.


“Sejak itu warga menelusuri status tanah desa yang diduga dialihkan. Kami sudah siapkan dokumen pendukung, mulai dari salinan C desa sampai peta blok tanah sejak 1970. Kalau diperlukan, semua bukti siap kami tunjukkan,” jelas BK, Jumat (26/9).


BK menambahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga jaringan hukum berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional, mulai dari KPK, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung.



Desakan Audit Transparan


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jepara hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Saat dimintai konfirmasi, Petinggi Desa Pelang memilih irit bicara.


Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama inspektorat daerah untuk segera melakukan audit aset desa. Langkah ini dinilai penting agar dugaan penyalahgunaan wewenang bisa ditelusuri secara transparan dan terang benderang.


***

Sumber: Berita Merdeka.

×
Berita Terbaru Update