Foto, tangkap layar dari unggahan berita portal media Ranah Riau. (Foto: Diana Valencia CNN). |
Queensha.id - Jakarta,
Kebebasan pers kembali menjadi perbincangan hangat setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan (ID card) wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam itu memicu kontroversi karena diduga berkaitan dengan pertanyaan Diana soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut informasi, petugas BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia sekitar pukul 19.15 WIB untuk mengambil ID card milik Diana. Tindakan itu dilakukan secara mendadak, di luar jam kerja, dan tanpa surat keterangan resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur serta alasan pencabutan tersebut.
CNN Indonesia menilai keputusan itu tidak semestinya dilakukan.
“Redaksi CNN Indonesia sudah mengirimkan surat kepada BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta klarifikasi. Kami menilai pencabutan ini tidak semestinya dilakukan, karena wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hak konstitusional,” tegas pernyataan resmi CNN Indonesia.
Reaksi Dewan Pers dan PWI
Kasus ini langsung mendapat perhatian Dewan Pers. Lembaga itu menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mencari serta menyampaikan informasi, termasuk di lingkungan Istana Negara. Dewan Pers meminta BPMI segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak semakin melebar.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut bersuara. Ketua Umum PWI, Ahmad Munir, menilai pencabutan ID card tersebut berpotensi mengganggu independensi media sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers tidak boleh dihambat dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pencabutan akses liputan tanpa alasan jelas bisa menciderai kemerdekaan pers,” ujarnya.
Implikasi Hukum dan Demokrasi
Sejumlah pakar hukum menilai tindakan pencabutan ID card wartawan CNN Indonesia dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 menyebut pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Publik menilai kasus ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin keterbukaan informasi sekaligus menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Seruan Transparansi
Kalangan jurnalis menekankan bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap kemerdekaan pers. CNN Indonesia bersama komunitas pers berharap akses liputan Diana Valencia segera dipulihkan, serta Istana memberikan klarifikasi terbuka agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.
***