Notification

×

Iklan

Iklan

Status Anak Hasil Zina dalam Islam: Tidak Menanggung Dosa Orang Tuanya

Rabu, 10 September 2025 | 00.03 WIB Last Updated 2025-09-09T17:03:59Z

Foto, ilustrasi seorang bayi.

Queensha.id - Jepara,


Isu tentang kedudukan anak hasil hubungan gelap atau zina masih sering menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian orang bahkan masih salah kaprah dengan menganggap anak tersebut ikut menanggung dosa orang tuanya. Padahal, menurut ajaran Islam, setiap anak lahir dalam keadaan suci dan tidak dibebani dosa siapa pun.



Anak Tidak Menanggung Dosa


Islam menegaskan bahwa anak tidak menanggung dosa perbuatan zina orang tuanya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 164:


"Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."


Dengan demikian, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, serta kesempatan hidup layak sebagaimana anak-anak lainnya.



Status Nasab dan Waris


Dalam hukum Islam, anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu serta keluarga ibunya. Sementara dengan ayah biologisnya, tidak ada hubungan nasab yang sah.


Hal ini berdampak pada aspek hak waris. Anak tidak otomatis berhak atas warisan dari ayah biologis, melainkan bisa memperoleh bagian melalui mekanisme wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah pemberian harta dari ayah biologis yang diwajibkan demi menjamin kehidupan anaknya.



Tidak Termasuk Anak Yatim


Anak hasil zina juga tidak bisa disebut anak yatim, meski ayah biologisnya meninggal dunia. Sebab, dalam Islam, status yatim berlaku bila seorang anak kehilangan ayah kandungnya yang sah menurut pernikahan.



Tanggung Jawab Ayah Biologis


Meski tidak memiliki hubungan nasab, ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Pemerintah juga berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi, agar anak tidak kehilangan hak dasar dalam tumbuh kembangnya.


Selain nafkah selama hidup, ayah biologis juga bisa menyalurkan tanggung jawabnya melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.



Perlindungan bagi Anak


Islam menekankan pentingnya kasih sayang dan perlindungan terhadap anak hasil zina. Mereka tidak boleh didiskriminasi atau diperlakukan sebagai warga kelas dua. Bahkan, merawat dan menyayangi anak hasil zina dihitung sebagai amal kebaikan besar, serupa dengan merawat anak yatim yang membutuhkan uluran tangan.



Pernikahan Anak Hasil Zina


Dalam hal pernikahan, anak hasil hubungan gelap tidak bisa dinikahkan oleh ayah biologisnya, karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Sebaliknya, bila tidak ada wali dari pihak ibu, maka pernikahannya bisa dilangsungkan melalui wali hakim sesuai ketentuan syariat.



Tanggapan Ulama Indonesia


KH. Ma’ruf Amin (Ulama sekaligus Wakil Presiden RI) pernah menegaskan:
"Anak yang lahir dari perzinaan tetap suci, tidak boleh dicaci atau didiskriminasi. Orang tuanyalah yang menanggung dosa, bukan anaknya. Negara dan masyarakat wajib melindungi mereka."


Sementara itu, KH. Miftachul Akhyar (Ketua Umum MUI) menyatakan:
"Dalam Islam, anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan ayah biologis. Namun, bukan berarti ayah biologis bebas dari tanggung jawab. Ada mekanisme wasiat wajibah yang wajib diberikan sebagai bentuk perlindungan hak anak."



Jadi, anak hasil zina tidak bisa dipersalahkan atas dosa orang tuanya. Mereka tetap memiliki hak penuh untuk hidup layak, mendapatkan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan hukum. Islam menegaskan, tanggung jawab dosa hanya dipikul oleh pelaku zina, bukan oleh anak yang lahir darinya.


***

×
Berita Terbaru Update