Foto, para tersangka kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Jumlah tersangka kasus penjarahan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara terus bertambah pasca-aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Sabtu-Minggu, (30-31/8/2025).
Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SU sebagai tersangka. Pemuda asal Jepara itu diketahui masih duduk di semester tiga.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan SU dalam aksi penjarahan.
“Yang bersangkutan kami amankan dua hari lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wildan, Kamis (4/9/2025).
Televisi 42 Inchi Jadi Barang Bukti
Polisi menyita sebuah televisi 42 inchi hasil jarahan dari Gedung DPRD Jepara sebagai barang bukti keterlibatan SU. Dari pengakuannya, SU juga diduga sempat ikut dalam kerusuhan di kawasan Mapolres Jepara sebelum massa bergeser ke gedung DPRD.
“Saat ini kami masih mendalami peran yang bersangkutan. Apakah dia menjadi provokator demo yang berujung bentrokan atau tidak,” jelas Wildan.
Sebelumnya 9 Tersangka Sudah Ditahan
Penetapan SU menambah daftar tersangka yang sebelumnya sudah diumumkan. Sebanyak sembilan orang telah lebih dulu ditahan, terdiri dari empat orang dewasa, yakni SM (21), RM (19), JW (22), dan AS (35), serta lima anak di bawah umur berinisial AS, BA, AD, JF, dan RW.
“Kami masih terus melakukan penyisiran. Bisa jadi ada tersangka baru,” tegas Wildan.
Imbauan Polisi: Kembalikan Barang Hasil Jarahan
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa membawa barang hasil penjarahan dari Gedung DPRD Jepara agar segera mengembalikannya, baik ke Polres maupun ke Sekretariat DPRD.
“Beberapa ada yang sudah kooperatif. Sudah ada yang mengembalikan barang-barang yang diambil,” pungkasnya.
***