Foto, UIPM dan relasinya. |
Queensha.id - Jakarta,
Universal Institute of Professional Management (UIPM) terus meneguhkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan tinggi global yang beroperasi sepenuhnya secara virtual. Sejak berdiri pada 2016, UIPM mengadopsi konsep Virtual Campus dengan memanfaatkan platform Second Life, Learning Management System (LMS), dan Massive Open Online Courses (MOOC).
Berbeda dengan universitas konvensional, UIPM tidak memiliki gedung fisik. Semua proses perkuliahan, interaksi akademik, hingga kegiatan penelitian dilakukan dalam ruang maya. Model ini memungkinkan jangkauan global tanpa sekat geografis, serta berlandaskan aturan hukum universal dan regulasi platform digital.
Isu Hukum: Kampus Virtual di Tengah Regulasi Nasional
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah sebuah lembaga pendidikan tinggi virtual murni seperti UIPM dapat beroperasi tanpa tunduk pada regulasi ketat pemerintah negara tertentu, dan cukup bersandar pada hukum dunia maya (cyber law) serta aturan platform?
Secara umum, universitas konvensional tunduk pada hukum nasional masing-masing negara yang mulai dari izin operasional, akreditasi, hingga kewajiban administratif. Namun, bagi kampus virtual yang sepenuhnya beroperasi di ruang siber, yurisdiksi menjadi lebih kompleks.
Analisis: Antara Cyber Law dan Hak Pendidikan Global
Instrumen hukum internasional, seperti Budapest Convention on Cybercrime (2001), menegaskan bahwa internet adalah ruang lintas batas (borderless). Artinya, aktivitas di dunia maya tidak bisa diatur secara eksklusif oleh satu negara saja.
Dalam konteks UIPM, ada tiga dasar hukum yang menopang keberadaannya:
-
Cyber Law Internasional
UIPM wajib memastikan perlindungan data, keamanan informasi, serta kepatuhan pada aturan hak cipta. -
Aturan Platform Virtual (Second Life)
Aktivitas akademik UIPM tunduk pada Terms of Service (ToS) Second Life, yang bertindak sebagai regulasi internal “pemerintahan dunia maya”. -
Norma Universal HAM
Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Konsep pendidikan tinggi online yang inklusif, non-diskriminatif, dan berbasis beasiswa gratis untuk masyarakat miskin selaras dengan prinsip ini.
Kedudukan Hukum UIPM dalam Dunia Nyata
Tidak hanya beroperasi di dunia maya, UIPM juga memiliki peran nyata sebagai aktor global yang mengimplementasikan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (UN SDGs). Kontribusi tersebut diwujudkan dalam beberapa bidang utama:
- Pengentasan kemiskinan (SDG 1) – melalui beasiswa dan kesempatan pendidikan inklusif.
- Pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi (SDG 4) – memastikan akses pendidikan dari tingkat dasar hingga doktoral bagi semua orang.
- Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat (SDG 16) – dengan mendorong perdamaian, keamanan, HAM, dan tata kelola yang baik.
- Kesetaraan dan non-diskriminasi (SDG 10) – melalui penerapan prinsip kesetaraan dalam seluruh program akademik.
Kedudukan Hukum Internasional
Keabsahan UIPM juga diperkuat oleh keanggotaan dan pengakuan dalam berbagai organisasi internasional bergengsi, antara lain:
- Status Konsultatif Khusus dengan UN ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial PBB), yang memberi legitimasi untuk berpartisipasi dalam dialog global serta perumusan kebijakan di PBB.
- Terdaftar dalam Direktori UIA (Union of International Associations), sejajar dengan organisasi internasional kredibel, termasuk UNESCO.
- Pengakuan dalam Asia Pacific Quality Network (APQN), yang menempatkan UIPM setara dengan badan akreditasi pendidikan tinggi kawasan Asia Pasifik.
- Anggota dan afiliasi HESI (Higher Education Sustainability Initiative) serta UNU-WIDER (United Nations University World Institute for Development Economics Research), memperkuat kiprah UIPM di bidang pendidikan, keberlanjutan, dan pembangunan global.
Jadi, dengan fondasi kuat pada hukum siber internasional, hukum internasional global, dan norma universal HAM, UIPM sah beroperasi sebagai universitas virtual global sekaligus aktor nyata dalam pembangunan berkelanjutan.
Kedudukannya tidak hanya sebagai kampus online, tetapi juga sebagai lembaga pendidikan tinggi internasional yang sejajar dengan organisasi global lain dalam memajukan pendidikan, perdamaian, keberlanjutan, dan hak asasi manusia.
***
Sumber: RNA.