Notification

×

Iklan

Iklan

Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Capai Rp30 Juta, Publik Terkejut

Sabtu, 06 September 2025 | 12.39 WIB Last Updated 2025-09-06T05:39:35Z

Foto, saat pelantikan anggota DPRD Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai sorotan publik.


Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan. Nilainya tidak sedikit. Ketua DPRD Jepara tercatat berhak menerima Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapat Rp18,67 juta per bulan.


Kabar ini langsung memicu reaksi beragam di masyarakat. Sejumlah warga Jepara mengaku kaget setelah mengetahui angka tunjangan tersebut.


Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga yang ditemui di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).


Warga lainnya menekankan bahwa yang terpenting adalah kepekaan wakil rakyat terhadap kondisi riil masyarakat.
Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.


Menanggapi sorotan publik, Bupati Jepara Witiarso Utomo angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan tersebut.


Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Witiarso.


Meski regulasi telah ditetapkan sejak 2023, isu besaran tunjangan DPRD Jepara ini kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat. Publik kini menanti sikap pemerintah daerah serta DPRD dalam menyikapi isu sensitif yang menyangkut keadilan sosial tersebut.


***

Sumber: KF.

×
Berita Terbaru Update