|
Queensha.id - Jepara,
Kekecewaan mendalam dirasakan warga Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Pasalnya, janji Bupati Jepara untuk hadir langsung dan berdialog terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN hingga kini belum terealisasi.
Sebelumnya, Bupati berkomitmen untuk turun langsung pada Kamis (18/9/2025) guna mendengarkan aspirasi warga. Namun, rencana itu kembali batal. Pada Selasa (23/9/2025), ajudan Bupati menyampaikan bahwa agenda pertemuan akan diwakilkan oleh Asisten 2 Setda Jepara pada Kamis (24/9/2025), dengan alasan hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati.
Kabar itu memicu kekecewaan warga yang sudah menanti kehadiran langsung orang nomor satu di Jepara tersebut. Mereka menilai Bupati ingkar janji dan kurang tegas dalam merespons keresahan rakyat.
“Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji yang pernah diucapkan beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW, Tim Kuasa Warga Tunggul Pandean Nalumsari, saat ditemui di sekretariat DPD IWOI Jepara.
Warga menegaskan, sejak awal rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean sudah ditolak karena dianggap berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Mereka mendesak Bupati agar menepati komitmen dan mendengar suara rakyat tanpa diwakilkan.
“Kami meminta Bupati Jepara memegang komitmen yang pernah diucapkan di hadapan kami. Warga berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan hanya diberi janji atau diwakilkan pada pejabat lain,” lanjutnya.
Masyarakat pun mengancam akan mengambil langkah lebih tegas bila Bupati tetap enggan hadir. “Jika Bupati enggan hadir di desa kami, maka kami yang akan datang ke Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan ini. Suara warga tidak bisa diabaikan,” tegas warga secara kompak.
Kini, satu sikap sudah dipegang oleh warga Tunggul Pandean: Bupati harus hadir langsung untuk mendengarkan aspirasi mereka. Tanpa itu, dialog dianggap tidak sah dan jauh dari transparansi.
***
Sumber: EP/L7.