| Foto, ilustrasi. Akad nikah dalam suatu pernikahan. |
Queensha.id - Edukasi Islami,
Dalam sebuah acara pernikahan, keberadaan wali bagi mempelai perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi juga menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut syariat Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” (HR Ahmad).
Hadits tersebut menegaskan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun utama dalam pernikahan. Karena itu, Islam telah mengatur dengan rinci urutan wali agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya bisa digantikan oleh wali berikutnya sesuai aturan syariat.
Menurut penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memenuhi enam syarat utama:
- Beragama Islam
- Sudah baligh
- Berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Laki-laki
- Adil (tidak fasiq)
Sementara urutan wali nikah yang disusun dalam ilmu fikih antara lain:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung
- Anak dari saudara laki-laki seayah
- Paman (adik atau kakak ayah)
- Anak paman (sepupu)
Namun, aturan tersebut kini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menjabarkan lebih rinci hingga ke urutan ke-17, mencakup paman, anak paman, dan buyut dari pihak ayah.
Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam Islam dan hukum negara sangat vital, bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kehormatan perempuan dan saksi keabsahan ikatan suci pernikahan.
Wallahu a’lam.
***
(Redaksi – Queensha Jepara)