| Foto, ilustrasi. |
Queensha.id - Jepara,
Dugaan maladministrasi pelayanan medis di RS Graha Husada Jepara belum menemukan titik terang, meskipun telah dua kali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Jepara. Surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut yang dikirim kepada Bupati Jepara pun belum mendapatkan jawaban resmi.
Akibat mandeknya proses penyelesaian, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur etik dan hukum melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Dua Kali Rapat DPRD, Tak Ada Tindak Lanjut
Kasus ini berawal dari laporan warga Jepara atas dugaan kesalahan prosedur medis dan pelayanan yang tidak sesuai standar di RS Graha Husada. Upaya mediasi dan klarifikasi telah dua kali dilakukan melalui rapat bersama DPRD Kabupaten Jepara, namun hasilnya nihil.
“Dua kali kami dipanggil ke DPRD untuk pertemuan bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, tapi tidak ada keputusan atau tindak lanjut nyata. Karena itu, kami lanjutkan ke jalur profesi dan pengawasan publik,” ungkap Fauzan Abidin, pelapor utama, Rabu (29/10/2025).
Fauzan menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Jepara, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan bagi pasien,” ujarnya.
Kasus Resmi Diproses MKDKI dan Ombudsman
Kini, kasus tersebut resmi naik ke tingkat etik dan disiplin profesi di MKDKI. Sidang pemeriksaan dijadwalkan awal November 2025 di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
MKDKI akan menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi tenaga medis berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, laporan dugaan maladministrasi juga telah diterima oleh Ombudsman RI, yang akan memantau jalannya pemeriksaan etik dan menilai aspek pelayanan publik serta tata kelola administrasi di rumah sakit tersebut.
“Kami ingin kejelasan, bukan permusuhan. Karena kami percaya, pelayanan kesehatan harus dijalankan dengan hati nurani dan profesionalitas,” tegas Fauzan.
Langkah Terakhir: Pengadilan Negeri Jepara
Jika hasil pemeriksaan MKDKI dan Ombudsman belum memberikan kepastian, pelapor memastikan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
“Kami hormati seluruh prosedur. Tapi bila hasilnya tidak menyentuh pokok persoalan, kami siap melangkah ke PN Jepara. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab dan keselamatan publik,” tegasnya.
Ahli: Langkah Hukum Pelapor Sudah Tepat
Seorang pengamat kebijakan publik dan kesehatan dari salah satu universitas di Semarang menilai langkah pelapor membawa kasus ke MKDKI merupakan tindakan yang tepat.
“MKDKI adalah lembaga resmi yang berwenang menilai pelanggaran disiplin profesi. Jika ditemukan unsur maladministrasi, maka Ombudsman dan pengadilan dapat menjadi kelanjutan logisnya,” ujarnya.
Ia menilai, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan kesehatan swasta dan rumah sakit rujukan daerah. “Ini soal kepercayaan publik dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
RS Graha Husada Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Graha Husada Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Tim redaksi Queensha Jepara telah mencoba menghubungi manajemen rumah sakit, namun belum memperoleh konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis di Jepara. Redaksi Queensha Jepara akan terus memantau perkembangan proses di MKDKI Semarang dan Ombudsman RI hingga ada kepastian hukum.
Pelapor: “Kami Ingin Keadilan, Bukan Permusuhan”
***
Sumber: Sus/Suara62.id
(Redaksi – Queensha Jepara, 30 Oktober 2025)