Queensha.id - Jakarta,
Isu dugaan penggunaan air tanah dalam oleh produsen air mineral merek Aqua terus menuai sorotan. Kali ini, lembaga pengawas produk halal Indonesia Halal Watch (IHW) turut angkat suara dan menilai bahwa dugaan perubahan bahan baku tersebut dapat berimplikasi hukum serius apabila terbukti tidak sesuai dengan izin edar maupun sertifikasi halal.
Founder IHW, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa kebenaran sumber air harus diuji secara hukum dan ilmiah, bukan sekadar citra atau klaim perusahaan.
“Jika Aqua terbukti menggunakan air yang berbeda dari sampel awal saat mengurus izin edar ke BPOM maupun sertifikasi halal ke MUI atau BPJPH, maka sanksi tegas bisa dijatuhkan,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Pencabutan Izin
Ikhsan menyebut, dugaan pelanggaran semacam ini berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apabila terbukti, produsen air minum merek Aqua bisa dikenakan sanksi mulai dari pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, hingga penarikan seluruh materi iklan dari ruang publik.
“Kalau terbukti menipu konsumen, maka bukan hanya izin yang bisa dicabut, tetapi juga reputasi yang akan runtuh,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Ikhsan juga menyoroti potensi dampak kesehatan yang dapat muncul apabila bahan baku air tidak memenuhi standar keamanan. Air tanah yang tidak melalui proses pengujian ketat bisa mengandung bakteri E. coli, logam berat, atau zat kimia berbahaya yang berisiko menyebabkan alergi, gangguan ginjal, bahkan keracunan.
Peringatan Bagi Industri AMDK
Menurut IHW, kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia agar menjaga transparansi dan integritas produk.
“Komitmen dan kejujuran terhadap konsumen adalah hal mendasar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena ketidakjujuran,” kata Ikhsan.
IHW juga mendorong BPOM dan BPJPH untuk segera melakukan audit lapangan menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua. Audit ini bertujuan memastikan kesesuaian bahan baku dengan data yang tercantum dalam izin edar dan sertifikasi halal.
“Jika ditemukan pelanggaran, BPOM wajib mencabut izin edar dan BPJPH berhak membatalkan sertifikasi halal,” tegasnya.
Klarifikasi dari Pihak Aqua
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam video yang beredar, Dedi menyoroti penggunaan air tanah dalam proses produksi yang dinilai bertolak belakang dengan citra Aqua sebagai “air pegunungan alami”.
Menanggapi hal tersebut, pihak Danone Indonesia, selaku induk dari PT Tirta Investama, memberikan klarifikasi bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari sumur bor biasa.
Perusahaan juga menegaskan bahwa proses pengambilan air telah memiliki izin pemerintah dan hasil kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Universitas Padjadjaran (Unpad).
Meski begitu, Ikhsan Abdullah menilai klarifikasi perusahaan tetap perlu diuji secara objektif oleh otoritas resmi.
“Hukum tidak bicara soal citra, tetapi soal bukti. Jika sumber air berbeda dari yang tercantum dalam izin edar atau sertifikasi halal, maka sanksi berat pasti menunggu,” pungkasnya.
***
Queensha Jepara
26 Oktober 2025.
 
