| Foto, ilustrasi. Hubungan suami istri. |
Queensha.id — Edukasi Islami,
Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri merupakan bagian dari ibadah sekaligus sarana mempererat kasih sayang. Namun tidak semua pasangan langsung menginginkan kehamilan. Kondisi ekonomi, kesehatan, hingga kesiapan mental sering menjadi pertimbangan mereka menunda hadirnya momongan.
Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah mengeluarkan air mani di luar vagina atau dalam fikih disebut al-‘azl (senggama terputus). Praktik ini menjadi perbincangan karena banyak yang bertanya mengenai hukumnya dalam Islam: boleh atau tidak?
Pandangan Ulama Klasik: Makruh, Tapi Tidak Dilarang
Dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhayli, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum al-‘azl.
Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, menilai bahwa al-‘azl hukumnya makruh. Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah RA, yang menyebut azal sebagai “pembunuhan samar”.
Meski demikian, makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih—artinya tidak sampai berdosa bila dilakukan, namun lebih baik dihindari jika tanpa alasan yang jelas.
Pandangan Al-Ghazali: Boleh Bila Ada Maslahat Keluarga
Imam Al-Ghazali memberikan pandangan yang lebih moderat. Ia menilai al-‘azl diperbolehkan jika:
- ada kekhawatiran istri tidak kuat mengandung,
- kondisi ekonomi belum stabil,
- keluarga khawatir tidak mampu menghidupi banyak anak,
- atau alasan kuat lain terkait kesehatan dan keselamatan.
Dalam konteks ini, al-‘azl menjadi bagian dari perencanaan keluarga yang bertujuan mencegah mudarat lebih besar.
Pendapat ini kemudian menjadi rujukan banyak ulama kontemporer.
Praktik pada Zaman Nabi: Ada, dan Tidak Dilarang
Hadis riwayat Jabir RA menyebutkan bahwa para sahabat melakukan al-‘azl pada masa Rasulullah SAW sementara wahyu masih turun. Nabi mengetahui hal itu dan tidak melarangnya.
Riwayat tersebut menjadi dasar kuat bahwa al-‘azl bukanlah tindakan haram, selama tidak menimbulkan bahaya dan dilakukan atas persetujuan istri.
Ulama Modern: Kontrasepsi Juga Diperbolehkan
Mengacu pada pandangan Imam Al-Ghazali, banyak ulama masa kini yang termasuk Syekh Wahbah az-Zuhayli telah menegaskan bahwa penggunaan kontrasepsi modern seperti:
- pil KB,
- kondom,
- suntik,
- maupun metode medis lainnya
juga diperbolehkan asalkan bersifat sementara dan tidak merusak fungsi reproduksi pasangan.
Kontrasepsi permanen seperti sterilisasi hanya diperbolehkan jika ada kondisi medis tertentu yang membahayakan nyawa.
Intinya: Mubah Selama Ada Alasan Jelas dan Sepakat Berdua
Secara umum, hukum mengeluarkan air mani di luar vagina berada pada rentang mubah hingga makruh, tergantung alasan dan maslahatnya.
Para ulama menekankan dua hal penting:
-
Harus ada kesepakatan antara suami dan istri.
Sebab hubungan seksual adalah hak bersama, termasuk hak istri untuk memperoleh keturunan. -
Harus ada pertimbangan maslahat.
Bila bertujuan menjaga kesehatan, ekonomi keluarga, atau menghindari kondisi berisiko, maka diperbolehkan.
Di era modern, pertimbangan ini semakin relevan seiring meningkatnya kebutuhan dasar keluarga seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Jadi, mengeluarkan air mani di luar vagina diperbolehkan dalam Islam, selama:
- dilakukan atas dasar maslahat,
- disepakati suami dan istri,
- tidak menyakiti pasangan,
- dan tidak menimbulkan kerusakan biologis.
Praktik ini menjadi bagian dari perencanaan keluarga yang bertanggung jawab, bukan perbuatan terlarang.
***
Tim Redaksi.