| Foto, ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
Queensha.id – Jakarta,
Pemerintah akhirnya kembali menghidupkan rencana besar yang sempat lama tertunda: redenominasi rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Kebijakan ini bukanlah hal baru. Rencana redenominasi pertama kali muncul di era Sri Mulyani Indrawati, namun tertunda karena berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi global yang belum stabil, defisit fiskal, dan fokus pemerintah dalam pemulihan pascapandemi.
Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali dipercepat dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi pada 2027, dan kerangka regulasinya diharapkan tuntas tahun 2026.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, jika saat ini harga nasi goreng Rp15.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp15, namun nilainya tetap sama.
Langkah ini berbeda dengan “sanering” atau pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli. Tujuannya adalah menyederhanakan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi pencatatan keuangan, dan memperkuat citra rupiah di mata internasional.
Target dan Dampak Ekonomi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menjadi motor utama dalam penyusunan kerangka regulasi teknis redenominasi. Pemerintah menargetkan seluruh tahap persiapan selesai pada 2026, sebelum implementasi penuh dimulai secara bertahap.
Menurut Purbaya, redenominasi akan:
- Meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.
- Menumbuhkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
- Memperkuat daya saing rupiah di pasar global.
“Langkah ini bukan sekadar mengganti angka nol di uang, tetapi juga simbol kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kebijakan fiskal yang sehat,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya.
Dari Rp1.000 Jadi Rp1
Salah satu poin utama dalam rancangan kebijakan ini adalah penyederhanaan nilai nominal: Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya. Meski begitu, nilai tukar dan daya beli tidak akan berubah.
Proses sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha akan dilakukan secara masif agar tidak terjadi kebingungan di masa transisi. Pemerintah juga menyiapkan simulasi harga, sistem akuntansi, hingga adaptasi di sektor perbankan dan digital payment.
Dengan dimulainya kembali agenda redenominasi, Indonesia kini bersiap memasuki babak baru dalam sejarah kebijakan moneter—menyederhanakan rupiah untuk memperkuat citranya di kancah global.
***
Jakarta, 8 November 2025
Reporter: Yuda – Queensha.id