Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Status Nasab dan Hak Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam dan Hukum Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 19.22 WIB Last Updated 2025-12-05T12:25:07Z

Foto, ilustrasi hubungan gelap atau pasangan tidak suami istri yang blom sah.

Queensha.id - Edukasi Sosial,


Persoalan status anak yang lahir di luar pernikahan kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait nasab, hak waris, hingga pengakuan hukum. Meski lahir tanpa ikatan pernikahan yang sah, anak tetap merupakan amanah Allah SWT yang harus dijaga martabat, hak, dan masa depannya. Namun, bagaimana syariat Islam dan hukum Indonesia memandang posisi mereka?


Topik ini kembali menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kasus pengakuan anak dan sengketa hak waris yang menyangkut anak luar nikah di sejumlah daerah.



Nasab dalam Perspektif Syariat Islam


Dalam Islam, nasab bukan sekadar identitas keluarga, tetapi dasar dari banyak aspek hukum, seperti waris, mahram, perwalian, hingga hubungan kekerabatan.



Mengutip Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik karya Gufron Maksum dkk., anak luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah yang sah.


Hadis Rasulullah SAW menyebutkan:


“Anak itu (nasabnya) kepada pemilik ranjang (suami), sedangkan bagi pezina adalah batu.”
(HR Bukhari dan Muslim)


Dari ketentuan ini disimpulkan bahwa:


  • Anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki nasab dengan ibunya.
  • Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, kecuali ada pengakuan atau pengesahan melalui pengadilan.



Fatwa MUI Jelaskan Batasan Keras


Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan beberapa hal terkait anak hasil zina:


  • Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
  • Ayah biologis tidak menjadi wali nikah untuk anak perempuan.
  • Tidak saling mewarisi dengan ayah biologisnya.
  • Ayah biologis tidak berkewajiban nafkah kecuali berdasarkan putusan pengadilan tertentu.


Namun MUI menegaskan bahwa anak tidak menanggung dosa perbuatan kedua orang tuanya. Mereka tetap memiliki hak untuk dihormati, dilindungi, dan diperlakukan adil.



Istilah Anak Zina dan Anak Li’an


Dalam fikih, terdapat dua istilah penting:


  1. Anak zina, yakni anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dua orang yang tidak memiliki ikatan pernikahan sama sekali.
  2. Anak li’an, yaitu anak yang lahir dari istri yang dituduh berzina oleh suaminya, lalu sang suami melakukan sumpah li’an untuk menolak nasab anak tersebut.


Keduanya sama-sama memiliki hubungan nasab hanya dengan ibu, bukan dengan ayah biologis atau ayah suami (dalam kasus li’an).



Posisi Anak Luar Nikah dalam Hukum Indonesia


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:


  • Pasal 42: Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
  • Pasal 43 ayat (1): Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.


Namun ketentuan ini berubah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyebutkan bahwa:


Anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya melalui tes DNA).


Putusan ini membuka jalan bagi anak luar nikah untuk:


  • Mendapatkan nafkah dari ayah biologis.
  • Mendapatkan pengakuan identitas.
  • Mengajukan hak-hak keperdataan tertentu, termasuk waris, melalui mekanisme hukum.



Bagaimana dengan Hak Waris?


Dalam fikih, terdapat empat sebab seseorang dapat mewarisi:


  1. Nasab
  2. Pernikahan
  3. Walak
  4. Islam (melalui Baitul Mal jika tanpa ahli waris)


Karena nasab dari ayah tidak diakui, anak luar nikah:


  • Hanya mewarisi dari ibu dan keluarga ibu.
  • Tidak mewarisi dari ayah biologis, kecuali:
    • Ayah memberikan hibah.
    • Ayah membuat wasiat.
    • Ada putusan pengadilan yang mengakui hubungan darah secara sah.


Secara syariat, nasab dan waris dari ayah tidak otomatis terjalin tanpa akad nikah yang sah.



Hak Anak Tetap Harus Dilindungi


Baik hukum Islam maupun hukum negara memberikan batasan-batasan tertentu mengenai status anak luar nikah. Namun keduanya sepakat pada satu hal penting:


Anak tidak boleh menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.


Oleh karena itu, anak yang lahir di luar pernikahan tetap berhak:


  • Mendapatkan kasih sayang dan perlindungan.
  • Mendapatkan identitas hukum yang jelas.
  • Mendapatkan nafkah layak.
  • Dibebaskan dari stigma sosial.


Pada akhirnya, masyarakat dituntut lebih bijak dalam memperlakukan anak luar nikah bahwa mereka adalah manusia yang lahir dengan hak penuh untuk hidup bermartabat.


***

Tim Redaksi.