| Foto, proyek pembangunan relokasi Puskesmas Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Dugaan keterlambatan penyelesaian proyek lanjutan pembangunan relokasi Puskesmas Jepara kian menguat. Papan informasi proyek mencatat masa kontrak 130 hari kalender, sejak 22 Juli hingga 28 November 2025, namun aktivitas pembangunan masih berlangsung hingga memasuki pertengahan Desember.
Ketika dikonfirmasi awak media, Fandy dari CV Lima Putera yang selaku pelaksana proyek akhirnya memberikan penjelasan panjang mengenai alasan belum rampungnya pekerjaan.
Ketika ditanya kenapa proyek belum selesai, Fandy menyebutkan adanya hambatan serius di lapangan.
“Waktu masa pelaksanaan ada kendala di lapangan, rumah warga yang terletak di lokasi proyek gak mau direlokasi selama 2 bulan, padahal di situ tanah pemerintah. Itu menghambat kami dalam melaksanakan pekerjaan,” jelas Fandy, Jumat (12/12).
Saat ditanya apakah keterlambatan itu termasuk pelanggaran kontrak, ia menegaskan:
“Tidak, Pak.”
Ketika diminta alasan lebih lanjut, Fandy balik bertanya:
“Konteks pelanggarannya apa kalau boleh tahu?”
Awak media kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jangka waktu pelaksanaan proyek. Fandy menegaskan bahwa keterlambatan tersebut sudah diantisipasi secara administrasi, dengan dasar hukum yang menurutnya sah.
“Kan ada addendum, Pak,” ujar Fandy.
Addendum waktu merupakan mekanisme resmi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperpanjang masa pelaksanaan jika ditemukan kendala objektif di lapangan. Namun, addendum harus melalui proses yang ketat dan disetujui oleh pejabat berwenang.
Ketika ditanya kapan proyek akan benar-benar rampung, Fandy menjawab singkat:
“Untuk hari sudah dilaksanakan pra PHO (Provisional Hand Over), " kata Fandy.
Sementara itu, Eko Cahyo Puspeno dari PP Komunikasi Jepara memberikan keterangan berbeda terkait proses administrasi perpanjangan waktu tersebut.
“PP pemberian kesempatan dengan denda. Masih berproses terkait persyaratan dan memaksimalkan upaya penyelesaiannya,” ujarnya.
Pernyataan Eko Cahyo itu mengindikasikan bahwa proses addendum atau pemberian kesempatan tambahan bagi kontraktor masih dalam tahap administrasi, termasuk kemungkinan penerapan denda sesuai regulasi.
Dengan dua pernyataan berbeda itu, publik kini menunggu kejelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara selaku pemilik proyek, terutama mengenai:
- Status final addendum waktu,
- Apakah keterlambatan ini tetap menimbulkan denda,
- Dan kapan puskesmas relokasi yang dinanti warga Jepara itu benar-benar bisa digunakan.
***
Wartawan: ABS.
Tim Redaksi.