Queensha.id – Nasional,
Di balik citra kelam dan stigma menakutkan, profesi debt collector ternyata menyimpan potensi penghasilan yang tidak kecil. Nasabah peminjam uang yang menunggak cicilan memang kerap “berhadapan” dengan penagih utang, sebuah situasi yang sering berujung ketegangan. Namun di sisi lain, profesi ini justru menjadi ladang cuan bagi para pelakunya.
Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa bayaran debt collector dalam kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.
“Komisi penarikan aset disepakati saat surat kuasa diturunkan dari perusahaan leasing. Rentangnya paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ujar Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.
Tarif Tergantung Jenis Kendaraan
Besaran bayaran tersebut tidak bersifat tunggal. Menurut Budi, nilai fee sangat dipengaruhi oleh jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Mobil keluaran terbaru, misalnya, memiliki tarif penarikan yang jauh lebih mahal dibanding kendaraan produksi lama.
Selain itu, harga jasa penagihan juga dipengaruhi oleh track record perusahaan debt collector. Perusahaan dengan reputasi baik dan tingkat keberhasilan tinggi umumnya mematok tarif lebih besar dibanding pemain baru di sektor ini.
Legal, Tapi Tak Boleh Sewenang-wenang
Meski kerap dipandang negatif, profesi debt collector sejatinya diizinkan secara hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang penyelenggara jasa keuangan.
Namun, Pasal 62 aturan itu menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Penagih utang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara terus-menerus.
Aturan juga membatasi waktu dan tempat penagihan. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat konsumen atau domisilinya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan konsumen.
OJK: Jangan Cuma Tuntut Hak, Penuhi Kewajiban
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab membayar utang. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan agar konsumen bersikap kooperatif.
“Kami terus edukasi, kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar. Kewajibannya seperti apa,” tegas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Jika konsumen mengalami kesulitan keuangan, OJK mendorong agar debitur proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan. Meski demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.
“Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.
Tak Ada Perlindungan untuk Debitur Nakal
OJK juga menegaskan sikap keras terhadap konsumen yang beritikad buruk. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, menyatakan regulator tidak akan berpihak pada debitur yang sengaja menghindari kewajiban.
“OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” tandasnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa di balik profesi yang kerap ditakuti, debt collector justru bergerak dalam sistem yang legal dan bernilai ekonomi tinggi. Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa utang bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kewajiban hukum yang tak bisa dihindari.
***
Tim Redaksi.