Notification

×

Iklan

Iklan

Parkir Dipaksa, Uang Diperas: Juru Parkir Liar Terancam Penjara 9 Tahun

Jumat, 16 Januari 2026 | 22.01 WIB Last Updated 2026-01-16T15:02:39Z
Foto, diduga salah satu juru parkir liar yang berada di supermarket.


Queensha.id — Jakarta,


Fenomena juru parkir liar atau jukir ilegal kian meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Jika dulu hanya marak di sekitar minimarket dan pusat keramaian, kini praktik parkir liar telah merambah ke toko-toko kecil hingga ruko-ruko di pinggir jalan. Ironisnya, pungutan dilakukan seolah-olah sah, bahkan kerap disertai unsur pemaksaan.


Lalu, apakah praktik juru parkir liar ini sekadar pelanggaran ringan, atau sebenarnya masuk ranah pidana?


Parkir adalah Kewenangan Negara, Bukan Individu

Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemda menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah.


“Petugas parkir resmi dibekali identitas, seragam, serta karcis retribusi. Uang parkir yang dipungut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tulis laman tersebut.


Dengan demikian, individu atau kelompok yang memungut tarif parkir tanpa izin resmi jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Praktik parkir liar bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menggerogoti pendapatan daerah.


Unsur Pemaksaan, Ancaman Pidana Menanti

Dalam praktiknya, jukir liar kerap mematok tarif seenaknya dan memungut biaya secara paksa. Penolakan dari pengendara tak jarang dibalas dengan intimidasi verbal hingga ancaman terselubung.


Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. 


Pasal ini menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”


Artinya, jukir liar yang memaksa pengendara membayar parkir dapat dikenai pidana berat, bukan sekadar teguran.


Pungli dan Kerugian Negara

Tak hanya KUHP, pungutan liar oleh juru parkir ilegal juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, pungli parkir tetap merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan tertib.


Negara kehilangan potensi PAD, sementara masyarakat dipaksa membayar layanan yang tidak memiliki dasar hukum.


Aparat Berwenang Bertindak Langsung

Secara administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung untuk menindak jukir liar. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dapat melakukan penertiban, pembinaan, hingga penindakan hukum di lapangan.


Di tingkat nasional, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah, termasuk untuk menangani praktik parkir ilegal.


Jakarta Siapkan Jalur Tipiring

Keseriusan penindakan mulai terlihat di ibu kota. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku tengah menyiapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir liar yang meresahkan masyarakat.


“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusinya adalah tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo.


Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus sinyal bahwa praktik parkir liar tidak lagi ditoleransi.


Antara Ketertiban dan Ketegasan Negara

Menjamurnya jukir liar bukan sekadar soal parkir, melainkan cerminan lemahnya penegakan hukum di ruang publik. Selama pembiaran terus terjadi, praktik ini akan semakin mengakar dan dianggap lumrah.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah jukir liar melanggar hukum, jawabannya jelas iya. 


Namun, sejauh mana negara hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi warganya dari pungutan yang tak sah.
Tanpa ketegasan, parkir liar akan terus tumbuh. Dan hukum, perlahan, hanya menjadi tulisan tanpa daya.


***
Tim Redaksi.