Queensha.id - Edukasi Sosial,
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kiai, ustadz, maupun pimpinan pondok pesantren kembali mengguncang kepercayaan publik. Lembaga pendidikan yang selama ini dipandang sebagai ruang suci pembentukan akhlak justru di beberapa tempat menjadi lokasi terjadinya pelecehan, pencabulan, bahkan perkosaan terhadap santri. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: mengapa hal tersebut bisa terjadi, dan bagaimana pandangan ulama serta tokoh agama di Indonesia?
Relasi Kuasa yang Timpang
Pengamat sosial dan perlindungan anak menilai, salah satu faktor utama adalah relasi kuasa yang sangat kuat antara guru agama dan santri. Kiai atau ustadz sering ditempatkan pada posisi yang sangat dihormati, bahkan dianggap tak boleh dibantah. Dalam kondisi seperti ini, korban kerap sulit melapor karena takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya.
Lembaga seperti Komnas Perempuan dan KPAI berkali-kali menyoroti bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis asrama memiliki pola serupa: pelaku memanfaatkan kedekatan, kepercayaan, serta kontrol penuh terhadap kehidupan santri. Banyak korban baru berani bicara setelah bertahun-tahun.
Kultur Diam dan Perlindungan Institusi
Budaya menutup aib juga menjadi faktor penting. Di sejumlah kasus, pihak internal lembaga memilih menyelesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik pesantren. Hal ini justru memperpanjang penderitaan korban dan memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya.
Sosiolog pendidikan menilai, minimnya mekanisme pengawasan eksternal membuat pesantren (terutama yang dikelola secara mandiri) rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Tidak semua pesantren memiliki standar perlindungan anak yang ketat, padahal jumlah santri yang tinggal di asrama sangat besar dan mayoritas masih di bawah umur.
Perspektif Ulama: Pelaku Adalah Oknum, Bukan Ajaran
Ulama terkemuka Indonesia menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa posisi guru agama justru menuntut akhlak paling tinggi. “Pengkhianatan terhadap amanah pendidikan adalah dosa besar,” ujarnya dalam sejumlah forum kajian.
Sementara itu, tokoh ulama dan mantan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga pernah menegaskan bahwa pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ia menilai, melindungi pelaku atas nama menjaga nama baik lembaga justru merusak citra pesantren dan merugikan umat. Ulama sepakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan kesalahan moral biasa.
Organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mendorong sistem pencegahan, termasuk kurikulum pendidikan akhlak bagi pengajar, pembentukan tim perlindungan santri, serta kewajiban pelaporan jika terjadi dugaan kekerasan.
Faktor Sistemik dan Solusi
Sejumlah pakar pendidikan menyebut, kasus yang berulang menunjukkan perlunya pembenahan sistemik, bukan sekadar menyalahkan individu. Beberapa langkah yang disorot antara lain:
1. Standar perlindungan santri yang jelas dan wajib di setiap pesantren.
2. Pengawasan eksternal dari pemerintah dan masyarakat.
3. Saluran pengaduan aman bagi korban.
Pendidikan seksualitas dan batasan interaksi yang sehat.
4. Penegakan hukum tegas agar ada efek jera.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mulai memperketat regulasi dan verifikasi lembaga pendidikan keagamaan. Namun implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.
Menjaga Kepercayaan Publik
Mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi tempat pendidikan yang aman dan berkontribusi besar bagi masyarakat. Para ulama menekankan pentingnya tidak menggeneralisasi, namun juga tidak menutup mata terhadap kejahatan yang terjadi.
Kasus kekerasan seksual oleh oknum pendidik agama menjadi peringatan bahwa lembaga pendidikan, sebaik apa pun reputasinya, tetap membutuhkan sistem pengawasan dan perlindungan yang kuat. Bagi para ulama, menjaga kehormatan pesantren berarti berani membersihkan dari pelaku kejahatan, bukan menutupinya.
Masyarakat pun diimbau lebih berani melapor dan mendukung korban. Sebab, keadilan bagi santri bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga masa depan generasi yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
***
Tim Redaksi.