Notification

×

Iklan

Iklan

Bu Karsini Tak Bisa Dimakamkan di Kampung Halaman, Aturan Pemakaman Desa Platar Jepara Dipertanyakan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 14.43 WIB Last Updated 2026-02-14T08:32:35Z
Foto, mobil ambulan KRJ yang mengantarkan Bu Karsini ke pemakaman di Desa Lebak, kecamatan Pakisaji, Jepara.


Queensha.id – Jepara,


Polemik penolakan pemakaman seorang warga bernama Bu Karsini di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memicu sorotan publik. Keluarga almarhumah mengaku tidak diizinkan memakamkan jenazah di kampung kelahirannya, sehingga akhirnya dimakamkan di desa domisili terakhirnya.


Bu Karsini diketahui merupakan warga asli Desa Platar yang sekitar dua tahun terakhir pindah ke Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Saat meninggal dunia, jenazah sempat dibawa ke rumah duka di Desa Platar dengan harapan dimakamkan di tanah kelahirannya. Namun, pihak desa disebut tidak memberikan izin pemakaman di wilayah tersebut.


Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya aturan atau ketentuan desa terkait pemakaman yang menjadi dasar penolakan. Keluarga dan warga pun mempertanyakan apakah benar terdapat aturan yang melarang pemakaman warga yang pernah pindah domisili, meskipun berasal dari desa tersebut.


Dipindahkan dengan Bantuan Relawan
Akhirnya, dengan berat hati, keluarga memutuskan memakamkan Bu Karsini di Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Proses pemindahan jenazah dari Desa Platar ke Desa Lebak pada Jumat (14/2/2026) dibantu oleh tim relawan Komunitas Relawan Jepara (KRJ).


“Alhamdulillah dari pihak keluarga mengambil keputusan dengan berat hati, akhirnya dimakamkan di Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Semoga almarhumah Ibu Karsini diberikan padang kubur yang jembar. Amin,” ungkap salah satu anggota relawan KRJ, Jum'at (13/2/2026) malam.


Konfirmasi ke Pemerintah Desa

Awak media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kasi Pemerintahan Desa Platar melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak desa terkait alasan penolakan pemakaman.


Informasi awal mengenai polemik ini mencuat dari perdebatan warga dalam grup WhatsApp Forum Darurat Sosial Kemanusiaan wilayah Kabupaten Jepara, yang kemudian memicu perhatian masyarakat luas.


Perlu Kejelasan Aturan

Sejumlah warga menilai, jika memang terdapat aturan desa terkait pemakaman, maka kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta polemik serupa di masa mendatang.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan pemakaman bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, adat, dan penghormatan terakhir bagi seseorang. Warga berharap ada solusi yang lebih bijak dan humanis jika kasus serupa terjadi kembali.


***
Tim Redaksi.