Notification

×

Iklan

Iklan

Ditilang karena Tak Bawa SIM-STNK, Cukup Tunjukkan Foto di HP? Ini Fakta Hukum yang Perlu Diketahui

Minggu, 08 Februari 2026 | 23.04 WIB Last Updated 2026-02-08T16:06:33Z
Foto, tangkap layar dari unggahan akun Instagram.


Queensha.id – Edukasi Sosial, 


Beredar informasi di masyarakat bahwa pengendara yang terjaring razia lalu lintas karena tidak membawa SIM dan STNK tidak perlu panik. Cukup menunjukkan foto dokumen di ponsel atau melakukan video call dengan keluarga di rumah untuk membuktikan kepemilikan, maka tilang bisa dihindari. Informasi ini bahkan disebut-sebut memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Informasi tersebut turut beredar luas di media sosial. Mengutip unggahan akun Instagram @kawakiby_lawyers dan @lawfirm_ahmadkawakiby, disebutkan bahwa pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK dapat menunjukkan foto dokumen di ponsel atau melakukan video call dengan keluarga di rumah sebagai bentuk pembuktian, dengan dasar Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.


Namun, benarkah hal tersebut dapat membebaskan pengendara dari tilang?
Dalam praktik penegakan hukum lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor tetap diwajibkan membawa SIM dan STNK fisik saat berkendara. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Pasal 106 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat mengemudikan kendaraan di jalan.


Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat pemeriksaan, petugas berwenang melakukan penindakan berupa tilang sesuai prosedur.


Adapun Pasal 5 ayat (1) UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008) memang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. 


Namun ketentuan itu lebih relevan dalam konteks pembuktian hukum atau administrasi digital, bukan sebagai pengganti kewajiban membawa dokumen fisik saat berkendara di jalan raya.


Dengan demikian, foto SIM atau STNK di ponsel bisa membantu verifikasi awal, tetapi tidak otomatis menggugurkan pelanggaran jika pengendara tidak membawa dokumen asli. Diskresi di lapangan tetap berada pada petugas kepolisian.


Dalam beberapa situasi, petugas bisa saja memberi toleransi apabila data pengendara dapat diverifikasi, misalnya melalui foto atau video call keluarga. Namun hal tersebut bukan aturan baku yang menjamin pengendara bebas dari penindakan.


Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap membawa kelengkapan berkendara setiap bepergian guna menghindari sanksi dan mempermudah pemeriksaan di lapangan.
Kesimpulannya, klaim bahwa cukup menunjukkan foto SIM dan STNK di ponsel agar tidak ditilang tidak sepenuhnya tepat.


Secara hukum, pengendara tetap wajib membawa dokumen asli. Informasi digital hanya dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan, bukan pengganti kewajiban hukum di jalan raya.


***
Tim Redaksi.