Queensha.id— Jakarta,
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi mengubah kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada triwulan pertama tahun berjalan dan langsung berdampak pada jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Perubahan paling signifikan adalah penyempitan kelompok penerima. Jika sebelumnya bansos sembako dan sejumlah bantuan lain masih menjangkau masyarakat hingga desil 5, kini hanya warga dalam desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan.
Jutaan Penerima Dialihkan
Data terbaru menunjukkan, pemerintah mengalihkan ratusan ribu hingga jutaan penerima dari kelompok yang dinilai tidak lagi masuk kategori paling rentan.
Sebanyak 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta 1.735.032 penerima bantuan sembako akan dialihkan karena berada di luar desil 1–4.
Pengalihan ini bertujuan memberi ruang bagi warga yang masuk kategori sangat miskin dan miskin agar lebih diprioritaskan. Pemerintah menilai pembaruan data kesejahteraan menjadi kunci agar bansos tepat sasaran dan tidak salah distribusi.
Perubahan tersebut mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui melalui usulan masyarakat, pemerintah daerah, dan verifikasi lapangan.
Apa Itu Desil dan Siapa yang Masih Berhak?
- Desil merupakan peringkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 lapisan.
- Desil 1 adalah kelompok sangat miskin, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.
Mulai 2026, skema penerima bansos menjadi lebih ketat:
1. PKH: Desil 1–4
Bansos sembako/BPNT: Desil 1–4.
2. Bantuan iuran kesehatan (PBI-JKN): Desil 1–5 atau hasil asesmen
ATENSI dan bansos lain: Desil 1–5 atau asesmen khusus.
Artinya, masyarakat di desil 5 ke atas tidak lagi otomatis menerima bantuan, kecuali melalui penilaian khusus.
Alasan Pengetatan
Pemerintah menyebut kebijakan ini lahir dari banyaknya usulan masyarakat yang menilai bantuan belum sepenuhnya tepat sasaran. Dengan memperketat kriteria, negara ingin memastikan anggaran bansos benar-benar jatuh ke kelompok paling miskin.
Warga yang merasa layak namun belum terdaftar masih bisa mengajukan usulan melalui desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau aplikasi resmi Cek Bansos.
Meski bertujuan memperbaiki akurasi data, perubahan ini berpotensi memicu protes dari warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini dicoret. Pengamat kebijakan sosial menilai pemerintah perlu memastikan proses verifikasi transparan agar tidak memicu konflik sosial di tingkat bawah.
Dengan jutaan penerima dialihkan dan kriteria makin ketat, 2026 menjadi tahun penataan ulang besar-besaran sistem bansos nasional.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ini benar-benar membuat bantuan lebih tepat sasaran—atau justru menimbulkan gelombang baru keluhan dari masyarakat yang merasa tiba-tiba kehilangan haknya?
***