Notification

×

Iklan

Iklan

Bayang-bayang Pelanggaran di Balik Industri Furniture Jepara: PT Indoexim Mambak Disorot Soal THR, PHK, hingga Perizinan Bangunan

Jumat, 06 Maret 2026 | 19.42 WIB Last Updated 2026-03-06T12:54:32Z
Foto, manajemen dari PT Indoexim Mambak, Jepara mewakili ex karyawan untuk menemui anggota FKPM Mambak bahwa sanggup membayar tuntutan.


Queensha.id — Jepara,


Polemik ketenagakerjaan mencuat di salah satu perusahaan furniture di Jepara. PT Indoexim yang beroperasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan pelanggaran terkait hak pekerja hingga persoalan perizinan perusahaan.


Isu ini mencuat setelah sejumlah pekerja mengeluhkan hak-hak mereka yang diduga belum dipenuhi perusahaan, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga persoalan upah yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.


Ketegangan juga sempat muncul ketika pihak masyarakat dan perwakilan forum keamanan lingkungan berencana melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan. Namun pertemuan tersebut batal setelah pihak perusahaan menyampaikan bahwa pimpinan tidak dapat hadir.


Dalam pesan yang beredar, perwakilan perusahaan bernama Kales menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan perusahaan sedang melakukan proses otorisasi pembayaran hak karyawan.


“Selamat sore Pak Zamroni Ketua (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat) FKPM Mambak Jepara. Pimpinan saya kebetulan belum bisa hadir karena harus melakukan otorisasi pembayaran THR dan pesangon karyawan. Mungkin bisa dijadwalkan lain waktu. Saya secara pribadi mohon maaf tidak bisa membantu menghadirkan pimpinan saya dalam menyelesaikan masalah. Terima kasih,” ujar Kales dalam pesannya, yang diterima awak media.


Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Berdasarkan rangkuman informasi dari para pekerja, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian masyarakat.


Salah satu yang paling disorot adalah dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja mengaku telah bekerja antara 7 bulan hingga lebih dari dua tahun, namun diberhentikan menjelang Idul Fitri tanpa menerima THR.


Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.


Selain itu, muncul pula dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang jelas. Dalam aturan ketenagakerjaan, PHK harus memiliki alasan yang sah serta melalui tahapan tertentu, termasuk pemberian kompensasi sesuai masa kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.


Tak hanya itu, para pekerja juga mengaku tidak menerima pesangon atau uang kompensasi setelah hubungan kerja mereka berakhir.


Upah dan BPJS Juga Dipersoalkan
Isu lain yang mencuat adalah dugaan upah di bawah standar UMK. Sejumlah pekerja menyebut mereka menerima upah harian sekitar Rp55 ribu.


Jika dihitung secara bulanan, angka tersebut dinilai berpotensi berada di bawah standar UMK Jepara yang telah ditetapkan pemerintah.


Selain itu, pekerja juga mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dengan alasan mereka berstatus buruh harian lepas.


Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Persoalan Perizinan Perusahaan
Tidak hanya persoalan ketenagakerjaan, masyarakat juga menyoroti dugaan masalah administratif di lingkungan perusahaan tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bangunan perusahaan diduga belum terdaftar secara resmi dalam sistem perizinan yang berlaku. Selain itu, sumur bor yang digunakan untuk operasional perusahaan juga disebut belum tercatat dalam administrasi perizinan yang semestinya.


Jika benar terjadi, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.


Masyarakat Minta Pemerintah Turun Tangan

Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Mambak berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.


Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, sekaligus memastikan hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indoexim belum memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.


Masyarakat berharap proses klarifikasi dapat segera dilakukan secara terbuka agar persoalan ini menemukan titik terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja maupun lingkungan sekitar.


***
Wartawan: Aris BS.
Tim Redaksi.