| Foto, ilustrasi menggadaikan mobil kepada orang lain. |
Queensha.id — Jepara, (Edukasi Sosial)
Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik gadai kendaraan yang berujung penipuan. Kasus terbaru yang mencuat di Kabupaten Jepara memperlihatkan bagaimana sebuah mobil yang digadaikan senilai puluhan juta rupiah justru dibawa kabur oleh pemiliknya sendiri dengan modus berpura-pura hendak melakukan servis.
Korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp43 juta setelah menerima gadai sebuah mobil Avanza. Namun setelah transaksi berlangsung, pemilik kendaraan meminta izin membawa mobil tersebut dengan alasan akan melakukan servis.
Alih-alih kembali, mobil tersebut justru tidak pernah dikembalikan.
“Awalnya dia bilang mobil mau diservis sebentar. Tapi setelah itu tidak pernah kembali. Sampai sekarang juga tidak jelas keberadaannya,” ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang diterima korban menyebutkan bahwa pelaku diduga memiliki alamat sesuai KTP di kawasan perumahan Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara keluarga dari pihak istrinya disebut berada di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri.
Korban juga mengungkapkan bahwa nomor WhatsApp pelaku masih aktif, namun yang bersangkutan hanya memberikan janji tanpa kejelasan.
“Iya bang, nomor WA-nya masih aktif. Tapi dia cuma janji terus, tidak jelas sekarang di mana,” ungkap korban.
Bahkan dari informasi yang beredar, pelaku diduga bukan pertama kali melakukan modus serupa.
“Keluarganya istrinya orang Banjaran. Katanya dia juga pemain mobil rental, dan infonya sudah banyak korban,” tambahnya.
Kasus seperti ini bukan hal baru. Dalam praktiknya, pelaku biasanya menawarkan kendaraan untuk digadaikan dengan nominal tertentu. Setelah uang diterima, pelaku mencari alasan untuk membawa kembali kendaraan tersebut, seperti ingin servis, mengambil barang di rumah, atau mengurus dokumen kendaraan.
Setelah mobil kembali di tangan pelaku, ia kemudian menghilang tanpa kabar, sementara korban hanya memegang dokumen yang sering kali tidak cukup kuat untuk menuntut kepemilikan kendaraan.
Tips Menghindari Penipuan Gadai Mobil
Agar masyarakat tidak menjadi korban modus serupa, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan sebelum menerima gadai kendaraan:
1. Pastikan dokumen kendaraan asli dan lengkap
Periksa keaslian STNK dan BPKB. Jika memungkinkan, lakukan pengecekan langsung ke Samsat untuk memastikan kendaraan tidak bermasalah.
2. Buat perjanjian tertulis resmi
Setiap transaksi gadai sebaiknya dilengkapi dengan surat perjanjian bermaterai yang jelas mengenai nominal uang, jangka waktu, serta larangan membawa kendaraan tanpa izin.
3. Verifikasi identitas pemilik kendaraan
Pastikan identitas pemilik sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Jangan ragu meminta fotokopi KTP, KK, serta alamat yang jelas.
4. Jangan izinkan kendaraan dibawa kembali
Setelah kendaraan digadaikan, jangan memberikan izin kepada pemilik untuk membawa mobil dengan alasan apa pun tanpa jaminan tambahan yang kuat.
5. Gunakan saksi saat transaksi
Transaksi sebaiknya dilakukan di hadapan saksi atau bahkan di kantor notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
Langkah yang Bisa Dilakukan Korban
Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:
1. Kumpulkan semua bukti transaksi
Mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp, foto kendaraan, hingga dokumen perjanjian.
2. Laporkan ke pihak kepolisian
Korban dapat melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara atau Polsek terdekat dengan membawa bukti yang ada.
3. Informasikan kepada masyarakat sekitar
Penyebaran informasi secara hati-hati dapat membantu mencegah munculnya korban baru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi berbasis kepercayaan tanpa pengamanan hukum yang kuat sangat berisiko. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, terutama dalam transaksi gadai kendaraan yang melibatkan nominal uang besar.
***