| Foto, perusahaan furniture, PT Indoexim Mambak, kecamatan Pakisaji, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Dugaan tekanan terhadap karyawan kembali mencuat di salah satu perusahaan furniture di Kabupaten Jepara. Kali ini, sorotan datang dari Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, yang menilai adanya indikasi tekanan dari pihak perusahaan terhadap mantan pekerja.
Sorotan itu muncul setelah beredar sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh seorang mantan karyawan bernama Siti Asiyah. Dalam surat tersebut, ia menyatakan tidak lagi bekerja di PT Indoexim International sejak 28 Februari 2026 serta telah menerima seluruh pembayaran kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Namun isi surat tersebut memicu pertanyaan. Pasalnya, dalam beberapa poin disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hak apa pun lagi terhadap perusahaan, tidak akan menuntut hak maupun kewajiban di kemudian hari, serta diwajibkan menjaga kerahasiaan perusahaan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa perusahaan telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada mantan karyawan tersebut. Surat pernyataan itu bahkan disertai materai Rp10.000 sebagai penguat dokumen.
Zamroni, ketua FKPM Mambak menilai, dokumen seperti itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap pekerja.
“Kalau benar karyawan diminta menandatangani surat yang isinya melepas semua hak, itu patut dipertanyakan. Apalagi jika dilakukan dalam situasi pekerja sedang membutuhkan pekerjaan atau dalam posisi lemah,” ujar Zamroni ketua FKPM Mambak saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, surat pernyataan seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa pekerja dipaksa menyatakan semua persoalan telah selesai, sehingga tidak bisa lagi menuntut hak-hak mereka di kemudian hari.
FKPM menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan pekerja, terutama jika dilakukan tanpa pendampingan atau tanpa pemahaman penuh dari pihak karyawan terhadap isi dokumen yang ditandatangani.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah karyawan benar-benar memahami konsekuensi dari isi surat tersebut. Jika ada tekanan atau paksaan, tentu ini tidak sehat dalam hubungan industrial,” tambahnya.
Kasus ini pun menambah daftar polemik ketenagakerjaan yang belakangan mencuat di perusahaan yang beroperasi di Desa Mambak tersebut. Sejumlah pihak kini mulai mendorong agar instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, ikut turun tangan untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Indoexim International belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tekanan terhadap mantan karyawan tersebut.
FKPM Mambak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja di wilayah Jepara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi hal penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.
Wartawan: Aris Bayu Sasongko.
Tim Redaksi.
(Queensha Jepara – 11 Maret 2026)