| Foto, korban penganiayaan sedang dirawat. (Sumber Foto: Suara Baru) |
Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mendesak Polres Jepara segera menahan pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pasangan berinisial MTR (65) dan TRS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MJW (12), siswa salah satu SD di wilayah tersebut. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 30 September 2025.
Orang tua korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 4 Oktober 2025, yang kemudian tercatat sebagai laporan polisi pada 4 November 2025.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara menggelar perkara pada 26 Februari 2026.
“Saya sudah menanyakan kepada penyidik, IPDA Angga Dwi Susanto selaku Kanit PPA. Setelah gelar perkara, pasangan suami istri itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026,” ujar Zainal.
Korban Trauma Berat
Zainal Petir menegaskan, pihaknya meminta Kapolres Jepara segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena kondisi psikologis korban masih sangat terguncang.
Menurutnya, korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam dan takut berpapasan dengan para pelaku karena rumah mereka berada di lingkungan yang sama.
“Korban masih trauma. Dia tidak berani lewat depan rumah pelaku karena masih satu RW, hanya beda gang. Bahkan setiap malam Jumat biasanya korban ke makam mendoakan kakeknya, sekarang tidak berani karena jalannya melewati rumah anak pelaku,” kata Zainal.
Ia juga menyebut keluarga pelaku dinilai bersikap arogan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan kerap menantang seolah tidak takut dilaporkan ke polisi.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika MJW sedang mengikuti kegiatan mengaji di rumah seorang warga berinisial S di Desa Jinggotan.
Saat itu, tersangka TRS datang lebih dulu dan langsung mencubit serta meremas paha korban sambil menuduh anak tersebut mengancam cucunya.
Tak lama kemudian, TRS memanggil suaminya.
“Ia berkata kepada suaminya, ‘ini lo yang namanya MJW yang suka mengancam cucumu’. Mendengar itu, MTR langsung menghampiri korban dan melakukan kekerasan,” jelas Zainal.
Menurutnya, tersangka MTR kemudian memegang tangan kiri korban dan memutarnya dengan keras ke arah kanan dan kiri hingga terdengar bunyi patahan.
Korban yang kesakitan sempat menangis sambil berkata dalam bahasa Jawa, “Mbah, tanganku loro, poklek iki” yang berarti tangannya sangat sakit seperti patah.
Namun, kekerasan tersebut tetap berlanjut hingga posisi tangan korban terpelintir tidak normal.
Patah Tulang dan Dirawat di Rumah Sakit
Akibat penganiayaan tersebut, MJW mengalami pembengkakan serius pada lengan kiri dan kesulitan tidur karena rasa nyeri yang terus muncul.
Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD dr. Rehatta Kelet selama dua hari pada 4–5 Oktober 2025.
“Hasil observasi dokter menyatakan korban mengalami patah tulang pada lengan kiri bagian bawah dan direkomendasikan untuk operasi,” ujar Zainal.
Namun karena faktor ketakutan serta keterbatasan biaya, keluarga korban akhirnya memilih pulang paksa dari rumah sakit.
Zainal menambahkan, dampak dari kejadian tersebut juga membuat korban tidak masuk sekolah selama 31 hari karena trauma dan kondisi fisik yang belum pulih.
Ancaman Pasal Berat
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami berharap Kapolres Jepara segera menahan para tersangka agar korban merasa aman dan proses hukum berjalan dengan adil,” tegasnya.
***
Hadepe.
Tim Redaksi.