| Foto, SDN 1 Bulungan, kecamatan Pakisaji, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai protes keras dari wali murid. Prosedur pendaftaran di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan diduga mencederai aturan sistem zonasi setelah seorang calon siswa ditolak dengan alasan kuota telah penuh, padahal jadwal pendaftaran resmi belum dibuka.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan dari pihak TK Pertiwi, wali murid dari calon siswa berinisial A mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi kemungkinan pendaftaran anaknya di SDN 1 Bulungan.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Baharuddin Arsyad menyatakan bahwa kuota kursi telah habis terisi.
“Kuota sudah penuh, hanya tersedia 28 siswa,” demikian penjelasan yang diterima wali murid dari pihak sekolah.
Pernyataan tersebut memicu kejanggalan di kalangan wali murid. Pasalnya, secara prosedur kedinasan, pengumuman resmi pendaftaran di sekolah tersebut belum dirilis ke publik. Meski demikian, pihak sekolah sudah mengklaim seluruh kursi telah terisi.
Ironisnya, rumah calon siswa A diketahui berada sangat dekat dengan lokasi sekolah dan termasuk dalam ring utama zonasi. Dalam sistem penerimaan siswa berbasis zonasi, posisi tersebut seharusnya menjadi prioritas utama.
Namun menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, pihak sekolah justru diduga telah lebih dulu menerima siswa dari luar wilayah tanpa proses pendaftaran yang terbuka bagi masyarakat.
“Wali murid merasa janggal karena secara aturan zonasi, posisi rumah siswa A sangat dekat dengan sekolah. Tetapi kursi sudah dinyatakan habis sebelum pendaftaran dibuka,” ujar sumber tersebut, pada Minggu (8/3/2026).
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai data pendaftar dan mekanisme seleksi, pihak sekolah disebut tidak memberikan jawaban yang jelas ataupun solusi bagi warga sekitar yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap tata kelola pendidikan di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Apalagi, kepala sekolah yang bersangkutan diketahui saat ini memegang jabatan di dua sekolah sekaligus, yakni SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan.
Rangkap jabatan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengawasan dan manajemen proses SPMB tidak berjalan optimal.
Di tengah polemik ini, masyarakat diminta lebih kritis memantau jadwal resmi penerimaan siswa baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara.
Warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, praktik pungutan liar, maupun dugaan “titip kursi” dalam proses penerimaan siswa baru melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Sementara itu, pihak sekolah diharapkan menjunjung tinggi integritas dan menjalankan aturan zonasi secara adil dengan memprioritaskan warga sekitar demi memastikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
***
Sumber: Ah.
Tim Redaksi.