| Foto, salah satu proyek pembangunan di wilayah kabupaten Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Sejumlah proyek yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah pusat di Kabupaten Jepara menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah renovasi Gedung DPRD Kabupaten Jepara pasca kerusuhan yang sebelumnya menyebabkan kerusakan pada fasilitas gedung dewan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut langsung mengambil alih proses renovasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek renovasi itu diduga menelan anggaran hingga sekitar Rp28 miliar. Namun saat awak media melakukan penelusuran di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat detail pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi ini memunculkan kesan seolah proyek tersebut “siluman” karena minim keterbukaan kepada publik mengenai penggunaan uang negara.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, Trisno Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran renovasi tersebut.
“Anggaran renovasi gedung dewan pasca kerusuhan langsung dari Kementerian PUPR. Besarannya berapa kami tidak tahu. Setwan hanya mengarahkan terkait tata ruang bangunan,” jelasnya, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Proyek Lain Juga Tanpa Papan Informasi
Tak hanya renovasi Gedung DPRD Jepara, persoalan serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Jepara. Proyek tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,3 miliar untuk setiap titik pembangunan.
Namun dari hasil penelusuran di beberapa lokasi proyek, awak media juga tidak menemukan adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Padahal, kewajiban memasang papan informasi proyek telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan nama pada pekerjaan proyek pemerintah.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Seorang warga yang bekerja di salah satu proyek pemerintah pusat di Jepara, berinisial ARF, mengungkapkan bahwa proyek dari pemerintah pusat sering kali tidak memasang papan proyek, namun jarang dipersoalkan.
“Kalau proyek dari pusat tidak pasang papan proyek, tidak ada yang berani meributkan. Coba kalau proyek daerah, pasti banyak yang menanyakan papan proyeknya,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Hal senada juga disampaikan seorang rekanan proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Enaknya mengerjakan proyek pemerintah pusat, tidak pasang papan proyek juga aman saja. Tapi banyak potongan. Kalau proyek pemerintah daerah atau desa, biasanya sudah ribut tiap hari kalau tidak ada papan proyek,” ungkapnya.
Fenomena proyek tanpa papan informasi ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di daerah. Padahal proyek yang menggunakan anggaran dari APBN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan dan transparansi kepada publik.
Minimnya informasi membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat. Kondisi ini pun memunculkan kritik bahwa proyek nasional justru terkesan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pemerintah di masa mendatang.
***
Wartawan: Gun Jpr.
Tim Redaksi.