| Foto, Influencer Zea Ashraff dikutip dari unggahan akun Instagram. |
Queensha.id – Pekalongan,
Nama influencer muda Zea Ashraff mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut dalam daftar dugaan aliran dana kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zea diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari jaringan perusahaan yang terkait dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan transaksi mencurigakan senilai sekitar Rp46 miliar yang masuk ke rekening perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Pekalongan sejak 2023 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga inti sang kepala daerah.
Aliran Dana ke Lingkaran Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan awal KPK, sejumlah dana diduga mengalir ke beberapa pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Fadia Arafiq. Rinciannya antara lain:
1. Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar.
2. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sekitar Rp1,1 miliar.
3. Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, Rp4,6 miliar.
4. Influencer Zea Ashraff diduga menerima Rp2,5 miliar.
5. Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sekitar Rp2,3 miliar.
Meski sejumlah nama muncul dalam aliran dana tersebut, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama.
Perusahaan Keluarga Jadi Jalur Proyek
Menurut KPK, praktik korupsi ini diduga dijalankan melalui PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang didirikan pada 2022. Perusahaan itu disebut berada dalam lingkaran keluarga Fadia.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, tercatat sebagai komisaris perusahaan. Sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat sebagai direktur sebelum kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dari total dugaan sisa dana proyek sebesar Rp19 miliar, KPK menyebut Mukhtaruddin diduga menerima Rp1,1 miliar, sedangkan Sabiq diduga memperoleh Rp4,6 miliar.
Penjelasan KPK: Konflik Kepentingan Kepala Daerah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi hukum yang saat ini digunakan adalah pasal benturan kepentingan dalam pengadaan.
Menurutnya, fokus perkara berada pada pihak yang memiliki kewenangan sebagai kepala daerah.
“Konflik kepentingan itu ada pada Saudari FAR karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban mengawasi seluruh kegiatan pengadaan di wilayahnya,” ujar Asep.
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti pertandingan sepak bola.
“Wasit itu tidak boleh ikut bermain. Kalau ikut main, jelas ada konflik kepentingan,” katanya.
Sorotan Publik Meluas
Munculnya nama Zea Ashraff dalam aliran dana kasus ini memicu perhatian publik di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan peran sang influencer dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan status hukum terhadap pihak lain selain Fadia Arafiq. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan aliran dana tersebut.
Kasus ini diprediksi masih akan berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap transaksi dan peran setiap pihak yang disebut dalam temuan awal tersebut.
***
Tim Redaksi.