Queensha.id – Jepara,
Keributan antara pemandu karaoke dan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Jepara berbuntut laporan ke polisi. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi di bulan Ramadan, saat pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan malam.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah tempat karaoke yang berada di Hotel Love Inn, wilayah Kabupaten Jepara. Keributan diduga dipicu perselisihan antara seorang tamu dengan pemandu karaoke (PK) hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian mendatangi Polsek Kota Jepara bersama beberapa rekannya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Salah satu rekan korban berinisial D membenarkan bahwa mereka telah datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Namun, polisi menyarankan korban terlebih dahulu melakukan visum di rumah sakit guna melengkapi bukti laporan.
“Benar, kami datang ke Polsek Kota bersama korban. Tapi disarankan untuk melakukan visum terlebih dahulu di rumah sakit terdekat untuk melengkapi bukti pelaporan,” ujarnya.
Terjadi Saat Larangan Hiburan Malam Berlaku
Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena terjadi pada bulan Ramadan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe, dan diskotek untuk menghentikan operasional sementara selama bulan suci.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah juga meminta pengawasan dilakukan secara intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja, camat, hingga perangkat desa dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Namun keributan yang terjadi di tempat karaoke pada siang hari di bulan Ramadan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang telah diterbitkan.
Satpol PP Minta Konfirmasi ke Pihak Hotel dan Polisi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak hotel maupun kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“Silakan menghubungi pihak Hotel Love Inn dan Polsek Kota yang menangani peristiwa tersebut,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Hotel Love Inn belum memberikan keterangan resmi terkait keributan yang terjadi maupun mengenai izin operasional tempat karaoke mereka selama bulan Ramadan.
IPDA Eko Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Jepara kota mengatakan, "Pelapor belum dapat di mintai keterangan karena masih dalam pengaruh alkohol dan ada luka dan di sarankan ke rumah sakit untuk visum tapi hingga sekarang ngk kembali ke polsek untuk melanjutkan laporannya, " tuturnya.
Poin-Poin Penting Surat Edaran (SE) Ramadhan di Jepara:
• Penutupan Tempat Hiburan: Karaoke, spa, dan tempat hiburan malam lainnya diminta tutup penuh selama bulan puasa, termasuk di wilayah pesisir seperti Pungkruk.
• Warung Makan/Kafe: Boleh beroperasi namun wajib menggunakan tirai penutup agar tidak terlihat dari luar.
• Pertunjukan Musik: Dibatasi hanya diperbolehkan pada jam-jam tertentu (sekitar pukul 20.00–23.00 WIB) dan wajib mematuhi aturan tidak menjual minuman keras (miras).
• Tujuan: Menjaga kondusivitas, kekhusyukan umat Muslim berpuasa, serta menghormati bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Jepara.
Desakan Penegakan Aturan
Peristiwa ini memicu reaksi dari masyarakat yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk konsisten menegakkan aturan yang telah dibuat, terutama terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Publik menilai kejadian tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan daerah yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban selama bulan suci.
***
Wartawan: Gun Jpr.