| Foto, ilustrasi gambaran tanah nganggur. (Kompasiana) |
Queensha.id – Jakarta,
Pemilik tanah di Indonesia diminta tidak membiarkan lahannya terbengkalai terlalu lama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang tidak dimanfaatkan minimal selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa objek penertiban tanah telantar telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2025.
Menurutnya, tanah yang bisa dikategorikan telantar mencakup berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
“Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah pernah dilekati hak atas tanah. Misalnya HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanah, tentu tidak bisa disebut telantar,” ujar Yuan dalam kegiatan Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa tanah telantar merupakan tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara oleh pemegang haknya.
Tahapan Penilaian Tanah Telantar
Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah yang dianggap telantar. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum tanah tersebut ditetapkan sebagai aset negara.
1. Evaluasi Hak Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan tanah tersebut. Jika selama dua tahun sejak hak diterbitkan tanah tidak dimanfaatkan sesuai izin, maka akan masuk tahap pemeriksaan.
2. Pemeriksaan Administrasi dan Lapangan
Setelah evaluasi, petugas ATR/BPN akan memeriksa dokumen administrasi serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
3. Pemberian Tiga Kali Peringatan
Jika tanah terbukti tidak dimanfaatkan, pemegang hak akan menerima peringatan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setiap peringatan diberikan dengan jarak waktu 14 hari. Dalam masa tersebut, pemilik lahan diberi kesempatan menyusun rencana pengelolaan atau master plan penggunaan tanah.
Rencana tersebut bisa berupa pembangunan rumah, perkebunan, kawasan industri, hingga destinasi wisata.
Apabila pemilik tanah dapat menunjukkan rencana pemanfaatan yang jelas, maka status tanah tetap aman. Namun jika tidak ada respons hingga peringatan ketiga, pemerintah berhak menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar.
Bisa Menjadi Aset Negara
Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah telantar selanjutnya dapat dialihkan menjadi aset Bank Tanah atau masuk kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Tanah tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara, di antaranya:
1. Program reforma agraria.
2. Proyek strategis nasional.
3. Pengelolaan oleh Bank Tanah.
4. Cadangan tanah negara lainnya.
5. Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik lahan agar tidak menelantarkan tanah yang sudah memiliki hak kepemilikan atau izin pemanfaatan. Jika dibiarkan menganggur tanpa rencana penggunaan yang jelas, negara berhak mengambil alih demi kepentingan yang lebih luas.
***
Tim Redaksi.