Notification

×

Iklan

Iklan

Cinta Ditolak, Celurit Melayang: Pemuda Kudus Bacok Ayah Pacar karena Dijodohkan dengan Pria Lain

Rabu, 21 Mei 2025 | 17.12 WIB Last Updated 2025-05-21T15:45:09Z
Foto, Pemuda ini nekat membacok ayah pacarnya sendiri, AR (42), usai mengetahui sang kekasih dijodohkan dengan pria lain. 

Queensha.id - Demak,

Cinta yang tak kesampaian membuat seorang pemuda asal Kudus berinisial MR (22) gelap mata. Pemuda ini nekat membacok ayah pacarnya sendiri, AR (42), usai mengetahui sang kekasih dijodohkan dengan pria lain. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu pagi (18/5/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan celurit saat korban masih tertidur lelap di kamarnya. Dalam konferensi pers pada Rabu (21/5), Kuseni menyebutkan bahwa MR sempat menanyakan keberadaan korban kepada tetangga sebelum masuk rumah secara diam-diam.

"Pelaku masuk ke rumah dan langsung menuju kamar korban. Ia sempat membangunkan korban dan menanyakan alasan mengapa anaknya dijodohkan dengan pria lain. Tak lama setelah itu, pelaku mengayunkan celurit ke arah dada korban sebanyak lima kali lebih," ujar Kuseni.

Korban yang terluka parah sempat berteriak keras hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah saksi kemudian berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah disiapkan bersama seorang rekannya.

Korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Dokter menyatakan korban mengalami luka bacok serius dan membutuhkan 39 jahitan di bagian dada.

Pelaku yang kemudian diliputi rasa bersalah, akhirnya menceritakan perbuatannya kepada sang ayah. Tak berselang lama, MR menyerahkan diri ke Polsek Mijen dan mengakui semua perbuatannya.

“Motif dari penganiayaan ini adalah rasa sakit hati karena korban tidak merestui hubungan antara pelaku dan putrinya, serta menjodohkan anaknya dengan pria lain,” terang Kuseni.

Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Demak. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah celurit, pakaian korban yang berlumuran darah, sprei kamar, serta sepeda motor yang digunakan untuk kabur dari lokasi kejadian.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan yang bermula dari hubungan asmara tak direstui. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak mengambil jalan kekerasan.

***

Sumber: G7/Sty.

×
Berita Terbaru Update