Notification

×

Iklan

Iklan

Insiden Memalukan di Demak: Wartawan Dihalang-Halangi Satpol-PP Saat Hendak Wawancarai Bupati

Minggu, 25 Mei 2025 | 10.07 WIB Last Updated 2025-05-25T03:08:50Z
Foto, salah satu wartawan dari media Kilas Fakta, Rohmat, mendapat perlakuan kasar dari oknum Satpol-PP. 


Queensha.id - Demak,

Sebuah insiden yang mencoreng kebebasan pers terjadi pada Jumat malam (23/05/2025) usai acara penutupan Grebeg Besar di Lapangan Tembiring, Demak. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Bupati Demak justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Demak.

Dalam pantauan awak media di lokasi, salah satu wartawan dari media Kilas Fakta, Rohmat, mendapat perlakuan kasar dari oknum Satpol-PP. Ia didorong-dorong dan aksesnya ditutup secara paksa agar tidak bisa mendekati rombongan Bupati Demak. Padahal saat itu acara telah selesai dan lokasi berada di luar area resmi kegiatan.

“Saya ingin mewawancarai Bupati, tapi saya malah dihalang-halangi, didorong dan dihalangi jalannya. Ini jelas tidak menghargai kami sebagai wartawan,” ujar Rohmat dengan nada kecewa.

Perlakuan tersebut, menurut para jurnalis yang berada di lokasi, sudah masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

“Kelakuan oknum Satpol-PP ini menciderai marwah jurnalis. Kalau dibiarkan, bisa terulang lagi ke rekan-rekan media yang lain,” tegas Rohmat.

Atas kejadian ini, Rohmat bersama sejumlah jurnalis dan lembaga pers berencana menempuh langkah hukum. Mereka berkomitmen akan melaporkan kejadian ini ke Polres Demak dan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolres Demak sebagai bentuk protes dan tuntutan atas perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kami tak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang saya, tapi menyangkut martabat dan kebebasan seluruh insan pers,” pungkas Rohmat.

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat negara.

Sumber: Edy Putra/L7.

×
Berita Terbaru Update