Queensha.id - Jepara,
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus Km. 08, tepatnya di depan rumah H. Suhud, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 06.15 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernopol K 8853 HC dan seorang pengendara sepeda angin.
Berdasarkan laporan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, mobil Grand Max yang dikemudikan oleh Muhammad Ismail (49), warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, tengah melaju dari arah Kudus menuju Jepara dengan kecepatan sedang. Namun nahas, sang sopir diduga mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali atas kendaraan.
"Pengemudi tidak mampu menguasai laju mobil dan menabrak sepeda angin yang berjalan searah di depannya," ungkap Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi, Minggu (25/5/2025).
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda angin bernama M. Punjul (44), warga Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, mengalami luka di bagian kepala, dada, dan tangan. Punjul langsung dilarikan ke RSUD RA Kartini Jepara untuk mendapatkan perawatan intensif. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meski kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dalam mobil Grand Max tersebut, turut serta dua penumpang lainnya, yakni Joko Prasetyo (29) dan Okta Yoga Setiawan (27). Keduanya dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
Namun, fakta mengejutkan terungkap: Muhammad Ismail tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Polisi kini tengah mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi serta mengambil keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Kami sudah mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk tindak lanjut,” tambah AKP Dionisius.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kewaspadaan saat berkendara, terutama di pagi hari ketika tubuh masih dalam kondisi lelah. Mengemudi dalam keadaan mengantuk terbukti menjadi salah satu faktor penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara dan senantiasa membawa kelengkapan surat-surat. Sebab, kelalaian sekecil apapun bisa berakibat fatal, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
***
Sumber: Welly/BK.
0 Komentar