Notification

×

Iklan

Iklan

Kesaksian Warga Desa Fiktif dan Pengakuan Mantan Kades Koruptor

Kamis, 29 Mei 2025 | 13.13 WIB Last Updated 2025-05-29T06:14:11Z
Foto, ilustrasi petinggi Desa dan Dana Desa.


Queensha.id - Edukasi Sosial, 

Dana desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan di pedesaan, kini justru menjadi ladang subur bagi praktik korupsi.  


Berbagai modus baru korupsi oleh kepala desa (kades) dan munculnya desa-desa fiktif penerima dana desa menambah kompleksitas permasalahan ini. 

Kesaksian Warga Desa Fiktif

Salah satunya, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terungkap adanya 56 desa fiktif yang menerima aliran dana desa. Warga setempat mengungkapkan bahwa beberapa desa tersebut tidak memiliki penduduk atau aktivitas pemerintahan yang nyata. Namun, dana desa tetap mengalir ke rekening desa-desa tersebut.  

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kami tidak pernah melihat ada pembangunan atau kegiatan apapun di desa itu. Tapi katanya, dana desa terus masuk setiap tahun, " ujarnya.

Pengakuan Mantan Kades Koruptor

Salah satunya, di Halmahera Selatan, mantan Penjabat Kepala Desa Tobaru, Topirus Jela-Jela, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2024.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Topirus terkait penyalahgunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) viral di media sosial.  

Dalam video tersebut, Topirus mengakui bahwa dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada warga digunakan untuk kepentingan pribadi.  

Pengakuannya memicu kemarahan warga dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai upaya telah dilakukan: 

Sekolah Anti-Korupsi: Sebanyak 7.810 kepala desa di Jawa Tengah mengikuti Sekolah Anti-Korupsi yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.  Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kades tentang pentingnya pencegahan korupsi dalam pemerintahan desa. 

1. Penyuluhan Desa Anti-Korupsi: Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Klari, mengadakan penyuluhan desa anti-korupsi yang dihadiri oleh narasumber dari KPK, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur desa tentang pentingnya pencegahan korupsi. 

2. Pengawasan dan Audit: Pemerintah daerah dan lembaga terkait melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan. 

Modus baru korupsi oleh kepala desa dan munculnya desa fiktif penerima dana desa menjadi ancaman serius bagi pembangunan di pedesaan.  

Maka itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan ini. 

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.

***

Sumber: BS.
×
Berita Terbaru Update