Queensha.id - Soppeng,
Sebuah kisah tak lazim sekaligus menggemparkan datang dari Desa Taccampu, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial BR dilaporkan telah menghamili mertuanya sendiri, FR (36), hingga melahirkan. Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat warga setempat dan menyita perhatian publik.
Skandal tersebut pertama kali mencuat ke permukaan setelah aparat desa bersama kepolisian melakukan mediasi antara keluarga BR dan keluarga istrinya, AL (21) — yang tak lain adalah anak kandung dari FR, sang mertua yang dihamili.
“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Buhari, Kepala Desa Abbanuange, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5).
Tinggal Serumah, Timbul Skandal
FR diketahui telah menjanda setelah suaminya meninggal dunia, dan sejak itu tinggal bersama anak perempuannya, AL, dan menantunya BR. Dalam kurun waktu yang belum jelas, hubungan antara BR dan FR menjurus ke arah yang melanggar batas. FR akhirnya mengandung anak dari menantunya sendiri.
Kasus ini memunculkan perdebatan tajam di masyarakat, baik dari sisi moral, hukum, maupun adat. Namun, pihak keluarga memutuskan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
Dari Menantu Jadi Suami Mertua
Kini, BR dan FR telah resmi menjadi pasangan suami istri. Sementara proses perceraian BR dengan AL telah diajukan dan dijadwalkan untuk disidangkan pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Agama Soppeng.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, terutama bagi AL, perempuan muda yang dikhianati oleh dua orang terdekatnya: suami dan ibu kandungnya sendiri. Warga desa pun masih ramai membicarakan kasus ini, sebagian menanggapinya dengan keheranan, sebagian lagi mencoba menerima sebagai takdir yang tak biasa.
Pihak kepolisian menyatakan tidak ada proses hukum lanjutan karena tidak ada laporan pelanggaran pidana, dan kasus dinilai telah selesai melalui kesepakatan keluarga.
Catatan Redaksi: Peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa batas-batas dalam hubungan keluarga harus dijaga secara etis dan moral. Ketika nilai itu terabaikan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada masyarakat secara luas.
Sumber: G7/BS.
0 Komentar