Queensha.id - Jepara,
Ketegangan mencuat di Desa Bangsri, kecamatan Bangsri, Jepara menyusul demonstrasi warga yang menuntut transparansi dana desa dan pencopotan kepala desa. Namun, alih-alih menempuh jalur represif atau administratif semata, Tim Advokasi dan Hukum Supervisi Djoko Tp menawarkan pendekatan penyelesaian yang lebih manusiawi dan menyeluruh.
Dengan menitikberatkan pada dialog terbuka, akuntabilitas, dan keadilan restoratif, tim ini merumuskan lima langkah strategis sebagai solusi jangka pendek dan jangka panjang. Pendekatan ini diyakini bisa meredam konflik sekaligus menjadi fondasi baru tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan partisipatif.
1. Musyawarah Desa Luar Biasa
Langkah pertama adalah menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa, forum legal yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Di sinilah seluruh pihak diberikan ruang untuk mengklarifikasi dan menyampaikan pendapat mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Hasil akhirnya berupa kesepakatan bersama: apakah kepala desa masih layak memimpin atau perlu direkomendasikan untuk diberhentikan.
2. Audit Transparan oleh Inspektorat Daerah
Setelah itu, dilakukan audit keuangan secara transparan oleh Inspektorat Daerah. Fakta-fakta mengenai pengelolaan dana desa akan dibuka ke publik. Langkah ini penting sebagai dasar objektif untuk menghindari tudingan sepihak dan memperkuat kepercayaan warga terhadap hasil investigasi.
3. Mediasi oleh Pemerintah Kabupaten
Untuk meredam emosi dan potensi kerusuhan, mediasi diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten. Tokoh agama, akademisi, dan pihak netral lainnya akan dilibatkan untuk menjadi penengah. Dengan cara ini, dialog tetap terjaga dan eskalasi konflik bisa ditekan.
4. Restorative Justice sebagai Pilar Keadilan
Jika terbukti ada kesalahan, pendekatan restorative justice akan digunakan, yakni mengembalikan kerukunan sosial tanpa semata-mata menghukum pelaku. Pendekatan ini lebih menekankan pada penyembuhan luka sosial dan pemulihan relasi antar warga.
5. Pembentukan Forum Transparansi Desa
Sebagai solusi jangka panjang, tim advokasi mendorong pembentukan Forum Transparansi Desa. Forum ini akan menjadi wadah tetap bagi warga dan aparatur desa untuk mengawal pengelolaan dana serta mencegah konflik serupa di masa depan.
Tim Supervisi Djoko Tp menegaskan bahwa konflik di desa tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan atau sekadar administrasi. Dibutuhkan keterbukaan, kejujuran, dan partisipasi aktif seluruh warga untuk mewujudkan tata kelola desa yang adil dan berkelanjutan.
“Solusi terbaik bukan tentang siapa yang menang, tapi bagaimana masyarakat bisa hidup damai dengan rasa percaya dan keadilan yang pulih,” pungkas tim advokasi.
***
Sumber: LI.