Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dugaan Palsu Resmi Dihentikan

Kamis, 22 Mei 2025 | 20.27 WIB Last Updated 2025-05-22T13:28:37Z
Foto, menampilkan ijazah Jokowi asli, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. 



Queensha.id - Jakarta,

Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang intensif, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo. Kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan valid, baik saat mengenyam pendidikan di SMAN 6 Solo maupun di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengusutan ini dilakukan atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dengan pengadu Eggi Sudjana yang mendasari Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (22/5), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa penyelidikan telah melibatkan 39 orang saksi, termasuk pihak dari UGM dan rekan-rekan satu angkatan Jokowi.

“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani. Ia juga menyebut, berbagai dokumen telah melalui proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

Lebih dari sekadar menjawab aduan masyarakat (Dumas), menurut Djuhandhani, hasil penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengedukasi publik dan meredam kegaduhan di tengah masyarakat.

“Penyelidikan ini bukan hanya menjawab laporan yang masuk, tapi juga menyampaikan fakta kepada masyarakat. Harapannya, suasana nasional bisa lebih tenang dan tidak dikotori isu-isu tak berdasar,” katanya.

Penyelidikan sempat menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi politik. Namun, dengan hasil akhir yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, maka kasus ini resmi ditutup.

Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025) kini dinyatakan tidak berlaku lagi karena penyelidikan telah tuntas tanpa unsur pidana.

Dengan dihentikannya kasus ini, pihak kepolisian berharap tidak ada lagi ruang bagi penyebaran informasi palsu atau provokatif yang dapat merusak stabilitas bangsa menjelang tahun-tahun politik mendatang.

***

Sumber: Mtv.
×
Berita Terbaru Update