Breaking News

Skandal Dana Desa Rp 530 Juta: Kades Kertosari Kendal Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Foto, Kepala Desa Kertosari, kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan desa senilai Rp 530 juta. 


Queensha.id - Kendal, 

Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa Kertosari, kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan desa senilai Rp 530 juta. Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Senin (26/5/2025) sore.

Wahyudi digelandang petugas kejaksaan menuju ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia diduga kuat menyalahgunakan anggaran fisik dan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.

“Sore ini, kami menetapkan Kades Kertosari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik dan barang jasa tahun 2023,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers di kantornya.

Lila menjelaskan, penyelidikan awal menemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan hasil fisik di lapangan. Sejumlah proyek pembangunan diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dari total anggaran Rp 530 juta, kami menduga ada kerugian negara yang cukup signifikan. Nilainya masih kami hitung bersama tim auditor,” tambahnya.

Penetapan Wahyudi sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala desa yang tersangkut kasus korupsi di Jawa Tengah. Padahal, dana desa sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur masyarakat pedesaan.

Kejari Kendal memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam pusaran skandal ini.

Wahyudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendal untuk memudahkan proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku jabatan desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Warga Kertosari sendiri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga akar-akarnya, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

***

Sumber: DtkJ.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia