| Foto, (garis polisi) rumah yang digunakan untuk pesta miras di Suwawal timur, kecamatan Pakisaji, Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu (7/2/2026) malam.
Korban meninggal dunia secara beruntun mulai Senin (9/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Dari lima korban, tiga orang merupakan warga Desa Suwawal Timur, sementara dua lainnya berasal dari Desa Bulungan dan dukuh Demeling, Suwawal, Mlonggo, Jepara.
Humas Polres Jepara, IPDA Eko Kasisudi, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026) membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kejadian berada di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Para korban diduga mengonsumsi minuman keras. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang,” jelas IPDA Eko.
Korban pertama yang dilaporkan meninggal adalah NA, warga Suwawal Timur, pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. NA sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tak lama setelah kematian pertama, korban lain berinisial S yang juga warga Suwawal Timur menyusul meninggal dunia pada siang hari. Sementara itu, seorang warga Desa Bulungan berinisial H dilaporkan meninggal menjelang waktu magrib di hari yang sama.
Dua korban lainnya, berinisial A dan K, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (10/2/2026) pagi. Keduanya diketahui turut mengonsumsi miras dalam pesta yang sama.
Selain lima korban meninggal, tiga orang lainnya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis. Mereka berinisial E, M, dan Eli. Salah satu di antaranya diketahui bekerja di warung yang diduga menjadi lokasi pesta miras dan menyediakan tempat hiburan karaoke.
Polres Jepara menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan langkah penanganan telah dilakukan. Tim Inafis bersama Satreskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek setempat diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti.
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras telah dipasang garis polisi. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jenis miras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peredaran minuman tersebut.
“Kami masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya kandungan berbahaya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampaknya sangat berbahaya,” tegas IPDA Eko.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat konsumsi minuman keras, khususnya miras ilegal yang tidak jelas kandungannya. Peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya miras yang dapat merenggut nyawa dalam waktu singkat.
***
Wartawan: Aris P.
Tim Redaksi.