Notification

×

Iklan

Iklan

Terobosan Konstitusional: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Selasa, 27 Mei 2025 | 23.40 WIB Last Updated 2025-05-27T17:01:43Z
Foto, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan dalam sidang di Gedung MK.


Queensha.id - Jakarta,

Dalam langkah monumental yang disambut hangat oleh banyak kalangan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga wali murid.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan dalam sidang di Gedung MK, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Meluruskan Makna “Tanpa Memungut Biaya”

Putusan ini menekankan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak boleh ditafsirkan eksklusif hanya untuk sekolah negeri. Mahkamah menilai bahwa negara tetap memikul tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar, bahkan untuk lembaga pendidikan yang dikelola swasta, seperti madrasah dan sekolah yayasan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, “Pengalihan tanggung jawab kepada masyarakat berpotensi menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengikuti pendidikan dasar.”

Dibawa oleh Suara Para Ibu

Uji materi ini tidak lahir dari ruang kosong. JPPI menggandeng tiga ibu—Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum yang merupakan wali murid dari sekolah swasta. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena harus menanggung biaya pendidikan dasar yang seharusnya dijamin negara.

“Selama ini, kami merasa anak-anak kami seperti warga negara kelas dua hanya karena sekolah mereka swasta. Padahal kebutuhan akan pendidikan tetap sama,” ujar Fathiyah saat memberikan keterangan pers.

Dampak dan Tanggung Jawab Pemerintah

Putusan ini memberi tekanan moral dan hukum kepada pemerintah untuk merumuskan langkah konkret dalam menyamakan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam tanggapannya, menyebut pihaknya tengah mengkaji teknis pelaksanaan putusan ini.

“Kami akan duduk bersama dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk sekolah swasta, untuk memastikan transisi ini berjalan adil dan terukur,” ungkap juru bicara Kemendikdasmen.

Jalan Panjang Menuju Keadilan Pendidikan

Putusan MK ini dipandang sebagai kemenangan bagi prinsip keadilan sosial. Di tengah tingginya biaya pendidikan dan disparitas kualitas antar sekolah, langkah ini diharapkan menjadi titik awal reformasi sistem pendidikan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif.

Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Tantangan dalam pendataan, pengawasan, dan pengalokasian anggaran menjadi krusial agar hak pendidikan benar-benar dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali.
***

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, 27 Mei 2025. Nusantara update.
Detikcom, 27 Mei 2025.
×
Berita Terbaru Update